KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang yang berlaku sejak Jumat (1/4/2022).
PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah mendukung Korlantas Polri dalam penerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Tilang elektronik di jalan tol sendiri menyasar pada dua jenis pelanggaran, yakni kendaraan yang melakukan pelanggaran overspeed dan overload.
Overspeed merupakan tilang yang disebabkan karena kendaran memiliki kecepatan berlebih waktu di jalan tol dan overload merupakan kendaraan yang kelebihan muatan di jalan tol.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya...
Lihat postingan ini di Instagram
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan bahwa saat ini terdapat 7 speed camera yang berada di lima jalan tol Jasa Marga Group.
“Sesuai koordinasi dengan pihak kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan overspeed akan dimulai di kelima ruas jalan tol tersebut," katanya melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2022).
Kelima ruas tol tersebut adalah
Baca juga: Ngebut di Jalan Tol Bisa Kena Tilang, Pengamat: Jangan Pilih Kasih...
Saat ini, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk menambah unit dari speed camera.
Pihaknya mengeklaim sudah mempunyai 25 unit speed camera yang terpasang, dengan 7 unit sudah diterapkan tilang elektronik dan 18 unit lainnya sedang dalam proses integrasi sistem ETLE.
"Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga, yaitu total 25 unit,” ujar Heru.
Jasa Marga, imbuhnya mendukung sistem tilang ini karena diharapkan dapat meningkatkan kemanan dan keselamatan pengguna jalan tol.
"Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol berkurang sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol,” kata Heru.
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
Dilansir dari laman resmi Korlantas, penindakan pelanggaran overspeed dilakukan di jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Kendaraan yang berada di jalan tol dengan kecepatan melampaui batas 100 km/jam akan terekam oleh speed camera untuk kemudian dikirimkan ke kantor Korlantas.
“Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Videonya Viral di Media Sosial, Ini Arti Kendaraan ODOL dan Sederet Dampaknya