Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mudik Wilayah Aglomerasi: Belum Booster Tak Perlu Tes Covid

Kompas.com - 04/04/2022, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang mudik Lebaran 2022, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 sebagai pedoman perjalanan dalam negeri selama pandemi.

Berlaku mulai 2 April 2022, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diharuskan mengikuti ketentuan dalam SE yang diteken oleh Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto tersebut.

Sejumlah ketentuan yang berlaku antara lain syarat vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi pelaku perjalanan mudik.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan mudik di wilayah aglomerasi.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/Antigen

Lantas, apa saja aturan mudik wilayah aglomerasi?

Mudik wilayah aglomerasi tidak diwajibkan booster

Wilayah aglomerasi adalah kawasan yang saling berkaitan satu sama lain sehingga dapat disatukan dalam satu wilayah meski secara administrasi berbeda.

Aglomerasi dapat juga diartikan sebagai kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

Menilik SE terbaru Satgas Penanganan Covid-19, PPDN khusus di wilayah aglomerasi tidak diharuskan untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Bagi yang masih vaksinasi dosis kedua ataupun satu, juga tidak diharuskan melakukan tes Covid-19, baik tes polymerase chain reaction (PCR) atau tes antigen.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c,” bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19, dikutip Senin (4/3/2022).

Baca juga: 10 Cara Mencegah Asam Lambung Naik Saat Puasa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com