Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Syarat Naik Kereta Api Menjelang Puasa Wajib Vaksin Booster?

Kompas.com - 24/03/2022, 11:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan berisi pertanyaan soal persyaratan naik kereta api menjelang puasa.

Unggahan itu dibagikan akun ini di grup Facebook Komunitas Pecinta Kereta Api Indonesia (KPKAI) pada Rabu (23/3/2022).

"Assalamualaikum apa bener Ada kebijakan baru kalau naik KA pas mau puasa syaratnya harus disuntik Booster dulu baru bisa berangkat," tulis pengunggah.

Hingga Kamis (24/3/2022) pagi, unggahan tersebut telah disukai 77 kali dan dikomentari lebih dari 97 kali oleh warganet Facebook.

Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Tambahan Perjalanan Kereta Api Maret 2022

Bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait hal ini?

KAI masih menunggu

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sejauh ini KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan menggunakan kereta api.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran 2022.

Namun, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga saja yang boleh pulang ke kampung halaman.

Joni menuturkan, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait hal itu.

"Terkait arahan presiden untuk aturan mudik tersebut, KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk pelaksanaannya," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/3/2022) pagi.

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, lanjutnya, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut.

"Serta akan mensosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan," tandas Joni.

Baca juga: Viral, Video Dua Pemuda Bersembunyi di Bawah Jembatan Saat Kereta Api Melintas, Begini Kata KAI

Ilustrasi kereta api.KOMPAS.COM/DOK KAI DAOP 5 PURWOKERTO Ilustrasi kereta api.

Syarat naik kereta api

Berikut syarat naik kereta api hingga berita ini diturunkan:

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (minimal vaksinasi dosis kedua) atau kartu vaksin dosis ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

2. Calon penumpang kereta api antarkota masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan untuk:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com