Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Jadwal Tambahan Perjalanan Kereta Api Maret 2022

Kompas.com - 23/03/2022, 19:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mempersiapkan jadwal tambahan perjalanan kereta api ke beberapa tujuan lokasi pada akhir Maret 2022.

Hal ini dilakukan karena adanya pertambahan jumlah frekuensi penumpang kereta api yang membuat sebagian calon penumpang kehabisan tiket kereta api di rute-rute tertentu.

PT KAI menilai adanya kenaikan minat masyarakat menggunakan kereta api karena persyaratan terbaru pemerintah, terutama kereta api jarak jauh.

Sebelumnya diketahu, persyaratan terbaru dari pemerintah bagi penumpang yang sudah divaksinasi lengkap (2 dosis) tidak wajib menunjukkan hasil tes swab antigen dan PCR.

Baca juga: Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota Mulai 9 Maret 2022

Kenaikan jumlah penumpang

VP Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan, setelah diterapkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022, penumpang KA mengalami kenaikan sebanyak 33,4 persen.

"Yakni periode 9-22 Maret 2022 adalah sebanyak 57.836 pelanggan per hari, naik 33,4 persen dibanding periode 23 Februari-8 Maret 2022 sebanyak 43.337 pelanggan per hari," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Selain itu, untuk rata-rata keterisian tempat duduk KA jarak jauh pada periode 9-22 Maret 2022 naik di angka 64 persen, yang sebelumnya 23 Februari-8 Maret 2022 keterisain tempat duduknya hanya di angka 58 persen.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Jarak Jauh dan KA Lokal Terbaru, Berlaku Mulai 9 Maret 2022

Aturan terbaru tersebut membuat minat dari masyarat untuk menggunakan transportasi kereta api meningkat.

"KAI pada prinsipnya mengoperasikan kereta api ataupun menambah operasional kereta api berdasarkan permintaan dari masyarakat," ungkapnya.

Walaupun jumlah keterisian tempat duduk bertambah, namun PT KAI tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di saat perjalanan.

Baca juga: Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com