KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bos pengelola robot trading bodong Fahrenheit, Hendry Susanto.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermanan mengatakan, Hendry Susanto ditangkap di Jakarta pada Selasa (22/3/2022).
Hendry Susanto pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Saat ini, lanjut Whisnu, Hendry Susanto ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.
"Sudah ditangkap dan sudah ditahan di Jakarta," kata Whisnu, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Investasi Robot Trading Fahrenheit, SWI: Sudah Disetop sejak Desember
Berikut perjalanan kasus robot trading Fahrenheit:
Bareskrim Polri sebelumnya mendapatkan sejumlah laporan soal penipuan berkedok robot trading Fahrenheit dari sejumlah korban, termasuk aktor Chris Ryan.
Chris mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada Selasa (15/3/2022).
Pihak Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi. Menurut Chris, uang yang hilang secara total mencapai Rp 5 triliun.
"Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin-call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun (dari keseluruhan korban)," ucap Chris Ryan, dikutip dari Kompas.com, 19 Maret 2022.
Chris Ryan mengaku, ikutan bermain robot trading Fahrenheit karena melihat peluang pemasukan tambahan untuk memenuhi kebutuhan di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Apa Itu Robot Trading Fahrenheit? Dilaporkan atas Kasus Penipuan Investasi
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit sudah naik tahap penyidikan.
Diberitakan Kompas.com, 18 Maret 2022, dijelaskan bahwa Bareskrim Polri sudah menerima dua laporan terkait kasus Fahrenheit, yakni ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Laporan yang ada dalam Dittipideksus, menurut Gatot sudah naik tahap penyidikan. Sementara itu, laporan ke Dittipidsiber, akan dilimpahkan ke Dittipideksus.
Saat itu, Gatot masih belum memberikan informasi lebih lanjut soal jumlah saksi dan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.