Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar hingga Kasusnya Disetop Polisi

Kompas.com - 23/03/2022, 16:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istri dari Crazy Rich Malang Juragan 99 Shandy Purnamasari melaporkan Bos PStore Putra Siregar ke polisi.

Putra dilaporkan Shandy ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dugaan pelanggaran merek dagang.

Namun, kasus tersebut tak dilanjutkan dan dinyatakan dihentikan oleh pihak kepolisian, karena dinilai belum cukup bukti.

Berikut fakta Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar ke polisi yang kini kasusnya dihentikan polisi:

Baca juga: Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar hingga Kasusnya Dihentikan Polisi

1. Shandy laporkan Putra Siregar ke Bareskrim

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022), Shandy melaporkan Putra ke Bareskrim Polri pada 13 Agustus 2021.

Laporan dibuat oleh Shandy Purnamasari yang diwakilkan oleh Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

“Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar

2. Kasus yang dilaporkan Shandy

Shandy melaporkan Putra Siregar atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022), Shandy melaporkan Putra dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Istri Crazy Rich Malang Juragan 99 Laporkan Putra Siregar, Kasus Apa?

3. Gilang Juragan 99 jadi saksi

Sebelumnya, sempat disampaikan bahwa Gilang menjadi pihak yang dilaporkan ke kepolisian atas kasus hukum ini.

Namun, kemudian Polri menyampaikan ralat bahwa Gilang bukan pihak terlapor, melainkan pihak pelapor.

Pernyataan polisi tersebut sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Gilang Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan ralat tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com