Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar hingga Kasusnya Disetop Polisi

KOMPAS.com - Istri dari Crazy Rich Malang Juragan 99 Shandy Purnamasari melaporkan Bos PStore Putra Siregar ke polisi.

Putra dilaporkan Shandy ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dugaan pelanggaran merek dagang.

Namun, kasus tersebut tak dilanjutkan dan dinyatakan dihentikan oleh pihak kepolisian, karena dinilai belum cukup bukti.

Berikut fakta Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar ke polisi yang kini kasusnya dihentikan polisi:

1. Shandy laporkan Putra Siregar ke Bareskrim

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022), Shandy melaporkan Putra ke Bareskrim Polri pada 13 Agustus 2021.

Laporan dibuat oleh Shandy Purnamasari yang diwakilkan oleh Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

“Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (22/3/2022).

2. Kasus yang dilaporkan Shandy

Shandy melaporkan Putra Siregar atas dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022), Shandy melaporkan Putra dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

3. Gilang Juragan 99 jadi saksi

Sebelumnya, sempat disampaikan bahwa Gilang menjadi pihak yang dilaporkan ke kepolisian atas kasus hukum ini.

Namun, kemudian Polri menyampaikan ralat bahwa Gilang bukan pihak terlapor, melainkan pihak pelapor.

Pernyataan polisi tersebut sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Gilang Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan ralat tersebut.

"Saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi," kata Ramadhan meralat pernyataan sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

4. Kasus dihentikan Bareskrim

Meski sudah berjalan sejak Agustus 2021, tetapi penyidikan atas kasus ini akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut, sebenarnya kasus ini sudah mulai masuk dalam tahap penyidikan pada 29 September 2021.

Akan tetapi, Polri menemukan fakta bahwa ternyata merek dagang PS Glow sudah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021,” katanya.

Dalam putusan tersebut, permohonan Putra Siregar akan permohonan merek dagang PS Glow dikabulkan dan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham diminta menerbitkan sertifikat atas merek PS Glow.

“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari. Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” ujar Gatot.

Dengan demikian, kasus yang dilaporkan Shandy Purnamasari resmi dihentikan pada 16 Maret 2022.

“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan,” ucap Gatot.

(Sumber: Kompas.com/Revi C. Rantung, Dian Maharani, Retia Kartika Dewi | Editor: Andika Aditia, Dian Maharani, Rizal Setyo Nugroho)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/23/163000165/fakta-istri-juragan-99-laporkan-putra-siregar-hingga-kasusnya-disetop

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke