Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar hingga Kasusnya Dihentikan Polisi

Kompas.com - 23/03/2022, 10:20 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama pengusaha Shandy Purnamasari, Bos MS Glow, tengah menjadi sorotan publik lantaran laporannya terhadap pengusaha Putra Siregar.

Namun, laporan kasus itu rupanya telah dihentikan pihak kepolisian lantaran tidak cukup bukti.

Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

Dilaporkan sejak Agustus 2021

Laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar tertuang dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Rupanya, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar sejak Agustus 2021 lalu atas kasus dugaan penipuan dan penjiplakan merek dagang MS Glow.

Baca juga: Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan terkait adanya laporan itu.

“Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Juragan 99 jadi saksi

Laporan yang dibuat oleh Shandy Purnamasari itu diwakili langsung suaminya, Juragan99.

Kemudian, diketahui bahwa Juragan99 turut menjadi saksi dalam laporan tersebut.

“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ucap Gatot.

Pernyataan polisi tersebut sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Juragan 99 Jadi Saksi Kasus Laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar

Kasus dihentikan karena tak cukup bukti

Kendati demikian, Gatot menjelaskan bahwa kasus itu sudah dihentikan lantaran tidak memiliki cukup bukti.

Sebelumnya, Gatot menjelaskan duduk permasalahan dua pengusaha itu lantaran merek dagang MS Glow dengan PS Glow.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com