Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juragan 99 Jadi Saksi Kasus Laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar

Kompas.com - 22/03/2022, 14:06 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Shandy Purnamasari melaporkan pengusaha Putra Siregar atas kasus dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.

Shandy melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Saat ini, Gilang Widya Pramana atau biasa dikenal Juragan 99 menjadi saksi atas kasus tersebut.

Baca juga: Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," kata Gatot Repli saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Diketahui, laporan tersebut telah dibuat oleh Shandy Purnamasari sejak Agustus 2021 lalu.

“Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot menjelaskan.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi langsung dari Shandy Purnamasari atau Juragan99 terkait laporan itu.

Baca juga: Polisi Ralat: Juragan 99 Jadi Saksi, Bukan Dilaporkan ke Bareskrim


Update:

Kasus dihentikan polisi

Belakangan, polisi baru mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya.

Gatot menuturkan, pada 29 September kasus yang dilaporkan Shandy Purnamasari masuk dalam tahap sidik.

“Kemudian ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021,” tutur Gatot.

Putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan Putra Siregar dan memerintahkan Ditjen KI Kemenkumham RI menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari. Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” ujar Gatot.

Pada Maret 2022, laporan Shandy Purnamasari resmi dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.

“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan,” ucap Gatot.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com