Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Sinopharm Disetujui, Ini Ketentuan Terbaru Vaksinasi Booster

Kompas.com - 23/03/2022, 07:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Vaksin booster yang disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertambah satu lagi, yaitu vaksin Sinopharm.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/C/1644/2022 Tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster).

Dengan demikian, saat ini, ada empat jenis vaksin booster yang bisa diberikan bagi penerima vaksin Sinovac yaitu, AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), Moderna dosis penuh (0,5 ml), dan Sinopharm dosis penuh (0,5 ml).

Bagaimana ketentuan vaksin booster Sinopharm?

Vaksin Sinopharm bisa diberikan melalui mekanisme homolog maupun heterolog.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022), satu regimen vaksin Sinopharm dapat diberikan sebagai booster homolog bagi penerima vaksin Sinovac.

“Booster heterolog vaksin Sinopharm satu dosis diperuntukkan untuk subyek usia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin primer Sinovac dosis lengkap enam bulan sebelumnya,” ujar Kepala Badan POM Penny K. Lukito dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19

Efek samping vaksin Sinopharm

Menurut BPOM, dari aspek keamaan, penggunaan vaksin Sinopharm sebagai booster heterolog secara umum dapat ditoleransi dengan baik.

Adapun reaksi lokal atau efek samping vaksin yang paling sering dilaporkan dalam uji klinis booster heterolog vaksin Sinopharm booster Covid-19 ini, antara lain nyeri di tempat suntikan, rasa gatal/pruritus, kemerahan, dan pembengkakan.

Kejadian sampingan sistemik dari pemberian vaksin booster untuk penerima Sinovac yang paling banyak dilaporkan meliputi fatigue/kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, dan batuk.

“Profil kejadian sampingan (Adverse Events/AEs) yang dilaporkan dalam uji klinik booster heterolog ini, serupa dengan kejadian sampingan pada uji klinik vaksin primer maupun booster heterolog, yaitu bersifat ringan hingga sedang,” tutur Penny.

Baca juga: 6 Tempat Vaksin Booster di Jogja untuk Umum Maret 2022

Aturan terbaru penggunaan vaksin booster

Dikutip dari Kompas.com, 1 Maret 2022 (ditambah aturan terbaru), jika menggunakan vaksin Sinovac pada dosis 1 dan 2 (vaksin primer), maka vaksin booster yang bisa digunakan adalah:

  1. AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml)
  2. Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
  3. Moderna dosis penuh (0,5 ml)
  4. Sinopharm dosis penuh (0,5 ml).

Jika menggunakan vaksin primer AstraZeneca, maka vaksin boosternya:

  1. Moderna separuh dosis (0,25 ml)
  2. vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
  3. vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Jika menggunakan vaksin primer Pfizer, maka vaksin boosternya:

  1. Pfizer dosis penuh (0,3 ml)
  2. Moderna separuh dosis (0,25 ml)
  3. AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Jika menggunakan vaksin primer Moderna, maka vaksin boosternya:

  1. Moderna separuh dosis (0,25 ml).

Jika menggunakan vaksin primer Janssen (J&J), maka vaksin boosternya:

  1. Moderna separuh dosis (0,25 ml).

Jika menggunakan vaksin primer Sinopharm, maka vaksin boosternya:

  1. Sinopharm dosis penuh (0,5 ml).

(Sumber: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Mela Arnani | Editor: Egidius Patnistik, Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Tren
Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com