KOMPAS.com - Belakangan ini, kabar kasus hukum yang menimpa para "crazy rich" di Indonesia, ramai menjadi perbincangan publik.
Pesohor yang dikenal karena kekayaannya ini kerap bikin heboh. Kini, mereka dilaporkan ke kepolisian atas perbuatan yang diduga melanggar hukum.
Pelanggaran hukum yang dilakukan pun tak jauh-jauh dari kekayaan yang mereka miliki saat ini.
Siapa saja mereka?
Baca juga: Indra Kenz, Baru Lulus Kuliah, Tipu Miliaran Rupiah, Bekerja Sendiri?
Dia terjerat kasus investasi ilegal dan pencucian uang.
Selain menjadi influencer, Indra Kenz juga menjadi afiliator atau orang yang mempromosikan aplikasi berkedok trading binary option Binomo.
Dikutip dari Kompas.com, (3/3/2022), atas laporan yang masuk tersebut, dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 24 Februari lalu oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ia pun kini mendekam di Rutan Mabes Polri.
Baca juga: Perincian Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Apa Saja?
Dikutip dari Kompas.com, (8/3/2022), Doni dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Doni diduga terlibat judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.
Atas dugaan itu, Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi pun memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.