KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia yang akan melakukan umrah ke tanah suci harus menyiapkan dokumen-dokumen keberangkatan, salah satunya paspor.
Dilansir dari Instagram Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, lewat video podcast singkat, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan persayaratan dan cara membuat paspor yang digunakan untuk umroh.
Selain dokumen yang harus disiapkan, jamaah umroh juga dapat mengurus pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor dan layanan Eazy Passport.
"Melaui aplikasi M-Paspor tinggal memilih tujuan umroh dan haji, melalui Eazy Passport nanti silahkan daftar di kantor imigrasi terdekat," kata Acmad dalam sebuah video Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan?
View this post on Instagram
Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus paspor untuk umrah di aplikasi M-Paspor dan layanan Eazy Parsport?
Berikut adalah syarat yang harus disiapkan untuk membuat paspor untuk umrah bagi jemaah yang pernah memiliki paspor:
Berikut adalah syarat yang harus disiapkan untuk membuat paspor untuk umrah bagi jemaah yang belum pernah memiliki paspor:
Baca juga: Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022