Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Jadi Endemi, Apakah Pasien Covid-19 Bayar Biaya Perawatan Sendiri?

Kompas.com - 22/03/2022, 18:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia telah menghadapi pandemi Covid-19 selama dua tahun. Kondisi pandemi diharapkan segera berubah menjadi endemi Covid-19.

Beberapa waktu lalu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah menyusun rencana mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

"Kami juga mendapatkan arahan dari Bapak Presiden tadi atas masukan Bapak Menko mengenai strategi dari pandemi menjadi endemi, kami sudah siapkan protokolnya," kata Budi, dalam keterangannya pada 27 Februari 2022 lalu.

Meski berubahnya status pandemi menjadi endemi dinantikan, ada hal-hal yang akan berubah seperti pembiayaan perawatan Covid-19 yang tak lagi ditanggung pemerintah.

Baca juga: WHO Menyebut meskipun Jadi Endemi, Covid-19 Belum Akan Berakhir

Penjelasan Satgas

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika nantinya pandemi turun statusnya menjadi endemi, maka biaya kesehatan atau perawatan pasien Covid-19 akan menyesuaikan mekanisme pembiayaan kesehatan.

"Ditanggung sesuai mekanisme pembiayaan kesehatan," ujar Nadia pada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Dia menjelaskan, hal itu artinya akan kembali seperti situasi sebelum pandemi, yaitu pembiayaan perawatan pasien Covid-19 akan dilakukan mandiri oleh pasien.

"Artinya seperti situasi sebelum pandemi," lanjut Nadia.

Selama ini, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit ditanggung oleh pemerintah, karena status pandemi.

Tak hanya itu, bagi yang melakukan isolasi mandiri bisa mendapatkan obat gratis dan konsultasi telemedicine.

Pemerintah juga membagikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat. Beberapa diantaranya seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, bantuan kuota internet, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan banyak lagi.

Saat ini, pemerintah belum mengubah status pandemi menjadi endemi, tetapi sudah membuat kebijakan transisi.

Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian sejak awal bulan Maret 2022. Mulai dari tidak diwajibkannya lagi syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi lengkap, hingga wisatawan asing yang masuk Bali bebas karantina.

Penyesuaian kebijakan itu dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Baca juga: Malaysia Transisi Masa Endemi 1 April 2022, Boleh Lepas Masker?

Status pandemi diubah oleh WHO

Menurut Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman, perubahan status pandemi menjadi endemi hanya bisa dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com