Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Crazy Rich Indonesia yang Terjerat Kasus Hukum

Kompas.com - 22/03/2022, 20:40 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ini, kabar kasus hukum yang menimpa para "crazy rich" di Indonesia, ramai menjadi perbincangan publik.

Pesohor yang dikenal karena kekayaannya ini kerap bikin heboh. Kini, mereka dilaporkan ke kepolisian atas perbuatan yang diduga melanggar hukum.

Pelanggaran hukum yang dilakukan pun tak jauh-jauh dari kekayaan yang mereka miliki saat ini.

Siapa saja mereka?

Baca juga: Indra Kenz, Baru Lulus Kuliah, Tipu Miliaran Rupiah, Bekerja Sendiri?

1. Indra Kenz

Selebgram Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.Instagram @indrakenz Selebgram Indra Kenz yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz, sosok yang dikenal sebagai crazy rich Medan.

Dia terjerat kasus investasi ilegal dan pencucian uang.

Selain menjadi influencer, Indra Kenz juga menjadi afiliator atau orang yang mempromosikan aplikasi berkedok trading binary option Binomo.

Dikutip dari Kompas.com, (3/3/2022), atas laporan yang masuk tersebut, dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 24 Februari lalu oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ia pun kini mendekam di Rutan Mabes Polri.

Baca juga: Perincian Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Apa Saja?

2. Doni Salmanan

Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex dengan barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 miliar, dua unit rumah, 18 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat serta 97 barang bukti lainnya dengan perkiraan senilai Rp64 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Setelah Indra Kenz, giliran crazy rich Bandung, Doni Salmanan yang harus berurusan dengan polisi.

Dikutip dari Kompas.com(8/3/2022), Doni dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Doni diduga terlibat judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.

Atas dugaan itu, Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi pun memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com