Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Crazy Rich Indonesia yang Terjerat Kasus Hukum

KOMPAS.com - Belakangan ini, kabar kasus hukum yang menimpa para "crazy rich" di Indonesia, ramai menjadi perbincangan publik.

Pesohor yang dikenal karena kekayaannya ini kerap bikin heboh. Kini, mereka dilaporkan ke kepolisian atas perbuatan yang diduga melanggar hukum.

Pelanggaran hukum yang dilakukan pun tak jauh-jauh dari kekayaan yang mereka miliki saat ini.

Siapa saja mereka?

Dia terjerat kasus investasi ilegal dan pencucian uang.

Selain menjadi influencer, Indra Kenz juga menjadi afiliator atau orang yang mempromosikan aplikasi berkedok trading binary option Binomo.

Dikutip dari Kompas.com, (3/3/2022), atas laporan yang masuk tersebut, dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 24 Februari lalu oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ia pun kini mendekam di Rutan Mabes Polri.

Dikutip dari Kompas.com, (8/3/2022), Doni dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Doni diduga terlibat judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.

Atas dugaan itu, Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi pun memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Saat ini, Doni telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri, sama seperti Indra Kenz.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Doni menjalani pemeriksana hingga 13 jam lamanya.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) subsider, 378 KUHP dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia pun terancam hukuman penjara 20 tahun.

Istri Juragan 99 laporkan Putra Siregar

Sementara itu, ada juga sosok crazy rich Malang Gilang Widya Pramana dan istrinya Shandy Purnamasari yang melaporkan Putra Siregar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Juragan 99 bersama istrinya Shandy Purnamasari ditegaskan sebagai pihak pelapor, bukan terlapor.

Shandy melaporkan Putra Siregar kepada pihak berwajib atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

Juragan 99 pun dipanggil sebagai saksi. Demikian diberitakan Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

"Saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi," kata Ramadhan meralat pernyataan sebelumnya, Selasa (22/3/2022).

Putra Siregar dilaporkan karena disebut meniru merek dagang MS Glow dan MS Glow Men yang dimiliki Shandy.

Merek dagang milik Putra Siregar adalah PS Glow dan PS Glow Men.

Penyidikan dihentikan

Kendati demikian, penyidik Bareskrim menghentikan penyidikan atas laporan istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap pengusaha sekaligus pemilik merek PS Glow, Putra Siregar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Pemum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidikan dihentikan lantaran saat gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Polri menyatakan tidak cukup bukti.

Kini, penyidik tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan. “Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” kata Gatot, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

(Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Tsarina Maharani, Fitri Nursaniyah, Dian Maharani, Baharudin Al Farisi | Editor: Diamanty Meiliana, Fitri Nursaniyah, Dian Maharani, Kistyarini, Dani Prabowo)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/22/204000665/daftar-crazy-rich-indonesia-yang-terjerat-kasus-hukum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke