Saat ini, Doni telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri, sama seperti Indra Kenz.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Doni menjalani pemeriksana hingga 13 jam lamanya.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) subsider, 378 KUHP dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia pun terancam hukuman penjara 20 tahun.
Baca juga: Istri Crazy Rich Malang Juragan 99 Laporkan Putra Siregar, Kasus Apa?
Sementara itu, ada juga sosok crazy rich Malang Gilang Widya Pramana dan istrinya Shandy Purnamasari yang melaporkan Putra Siregar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Juragan 99 bersama istrinya Shandy Purnamasari ditegaskan sebagai pihak pelapor, bukan terlapor.
Shandy melaporkan Putra Siregar kepada pihak berwajib atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Juragan 99 pun dipanggil sebagai saksi. Demikian diberitakan Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
"Saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi," kata Ramadhan meralat pernyataan sebelumnya, Selasa (22/3/2022).
Putra Siregar dilaporkan karena disebut meniru merek dagang MS Glow dan MS Glow Men yang dimiliki Shandy.
Merek dagang milik Putra Siregar adalah PS Glow dan PS Glow Men.
Kendati demikian, penyidik Bareskrim menghentikan penyidikan atas laporan istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap pengusaha sekaligus pemilik merek PS Glow, Putra Siregar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Pemum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidikan dihentikan lantaran saat gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Polri menyatakan tidak cukup bukti.
Kini, penyidik tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan. “Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” kata Gatot, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
(Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Tsarina Maharani, Fitri Nursaniyah, Dian Maharani, Baharudin Al Farisi | Editor: Diamanty Meiliana, Fitri Nursaniyah, Dian Maharani, Kistyarini, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.