Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sekolah Kedinasan yang Dibuka untuk Lulusan Jurusan IPS

Kompas.com - 22/03/2022, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Progam kedinasan ini membuka pendaftaran bagi siswa dari jurusan IPS.

Dikutip dari laman Poltekim, siswa dari jurusan IPS yang ingin mendaftar di sekolah kedinasan ini harus memiliki nilai Ijazah rata-rata dan nilai Bahasa Inggris minumal 7,0.

Khusus untuk pendaftar dari daerah asli Papua dan Papua Barat, nilai Ijazah rata-rata adalah dan nilai Bahasa Inggris 6,0.

Berikut prodi yang ditawarkan oleh Poltekim:

  • D4 Hukum Keimigrasian
  • D4 Administrasi Keimigrasian
  • D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian
  • D3 Keimigrasian

Lulusan sekolah kedinasan ini akan menjadi calon ASN Kemenkumham yang akan ditempatkan di seluruh unit pelayanan imigrasi di Indonesia.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD Poltekip dan Poltekim 2020, Cek Link-nya di Sini!

4. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)

Hampir sama dengan Poltekim, Poltekip juga merupakan sekolah kedinasan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Ham RI (Kemenkumham).

Poltekip juga menerima pendaftar dari siswa jurus IPS kelas 12.

Dikutip dari laman Poltekip, tahun lalu, Poltekip membuka kuota mahasiswa yang disebut sebagai Taruna/Taruni sebanyak 300.

Nantinya, para taruna dan taruni Poltekip akan mempelajari bidang teknis pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun atau setara dengan jenjang Strata 1 (S1).

Lulusan sekolah kedinasan Poltekip akan ditempatkan di Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com