Ia pernah menduduki jabatan Asisten Hakim Agung pada 1997-2003 dan berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Agung selama 2003-2006.
Pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006-2011.
Selanjutnya, Anwar menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011.
Pada 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Ia diangkat sebagai Ketua MK pada 2018 menggantikan Arief Hidayat yang sudah habis masa jabatannya.
Anwar tercatat sebagai hakim konstitusi pertama usulan MA yang menjabat ketua MK. Sebab, Ketua MK sebelumnya berasal dari hakim konstitusi yang diusulkan presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Adik Presiden Jokowi Akan Menikah dengan Ketua MK Anwar Usman
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periodik 2020, Anwar memiliki kekayaan sebesar Rp 26.457.816.968.
Jumlah kekayaannya itu meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 5.021.500.000.
Tercatat, Anwar memiliki 31 bidang tanah senilai Rp 5.114.000.000 yang tersebar di beberapa daerah.
Ia juga memiliki 5 kendaraan, yaitu mobil Toyota Minibus (2002), mobil Toyota Minibus (2008), mobil Toyota Kijang Minibus (1997), mobil Toyota Corolla Altis Sedan (2002), dan sebuah motor merek Honda, dengan total Rp 317.500.000.
Anwar juga memiliki surat berharga senilai Rp 336.670.000.
Pada laporan LHKPN terbaru itu, ia tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 20.692.646.968.
Kas dan harta setara kas ini menjadi pembeda nilai kekayaan Anwar dari tahun sebelumnya yang masih nol.
Baca juga: Ketua MK: UU Pemilu hingga UU KPK Paling Sering Diuji di Tahun 2021