Kewenangan sertifikasi produk halal kemudian dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Dilansir dari halalmui.org, LPPOM MUI didirikan pada 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.
LPPOM MUI dibentuk setelah kasus lemak babi di Indonesia yang meresahkan masyarakat pada 1988.
Pemerintah/negara meminta MUI berperan aktif dalam meredakan kasus tersebut, dan berdirilah LPPOM.
Baca juga: Penjelasan MUI soal Saf Shalat yang Kembali Dirapatkan
Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI dalam menjalankan fungsi sertifikasi halal, maka pada 1996 ditandatangani nota kesepakatan kerja sama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI.
Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001.
Hal itu menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.
Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Nasional Siswa Baru MAN 2022, Ini Link dan Kuotanya