Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Berikut Syaratnya

Kompas.com - 09/03/2022, 08:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Cara membuat NPWP online

Untuk mendaftar NPWP secara online, langkahnya sebagai berikut:

  1. buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar 
  2. tulis email dan kode captcha
  3. klik "Daftar"
  4. Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online. Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
  5. lalu masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
  6. akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran. Silahkan buka kembali email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi
  7. Anda telah selesai melakukan proses aktivasi.

Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya, langkahnya:

  1. buka laman https://ereg.pajak.go.id/login 
  2. masukkan email dan password lalu klik "Login"
  3. isi data diri secara lengkap dan benar
  4. pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  5. setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
  6. kemudian akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
  7. tekan tombol kirim token, isi kode captcha, lalu klik submit
  8. konfirmasi akan dikirim melalui email dan salin token itu
  9. klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  10. kemudian cek email masuk untuk melihat token
  11. jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Baca juga: Mengenal Manfaat NPWP dan Cara Membuatnya

Cara membuat NPWP offline

Untuk membuat NPWP secara offline, Anda bisa menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan itu disampaikan ke KPP atau KP2KP di tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Lalu NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com