Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepatkah Kebijakan Pemerintah Hapus Syarat PCR/Antigen? Ini Kata Ahli

Kompas.com - 08/03/2022, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah menghapus syarat tes PCR/Antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi dosis kedua atau booster mulai Selasa (8/3/2022).

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujarnya, dikuti dari Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Menindaklanjuti instruksi pemerintah, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur tentang pemberlakuan tes PCR-Antigen bagi PPDN.

Kebijakan tersebut termaktub dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Bagaimana pandangan dari ahli terkait kebijakan ini? Sudah tepatkah?

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM Jawa-Bali

Pandangan ahli

Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menanggapi kebijakan pemerintah terkait pencabutan tes PCR-Antigen bagi PPDN.

Menurutnya, kebijakan tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Pasalnya, sejumlah negara di beberapa negara juga telah melonggarkan aturan Covid-19.

“Bicara tentang tes Covid-19 ini tidak wajib ketika vaksin lengkap memang relatif memungkinkan atau dimungkinkan,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Kendati demikian, sebelum kebijakan tersebut diterapkan terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan.

Misalnya, mengenai penerapan protokol kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan jumlah capaian cakupan vaksinasi dosis dua Covid-19.

“Cakupan vaksinasi yang dua dosis rata-rata yang berpergian ini dalam durasi efektif,” imbuhnya.

Durasi efektif artinya, pelaku perjalanan bisa saja tidak perlu melakukan tes PCR, asalkan vaksinasi dosis kedua sudah diperoleh dalam durasi 7 bulan.

Begitu juga jika vaksinasi dosis kedua sudah diperoleh selama lebih dari 7 bulan, maka pelaku perjalanan bisa melakukan vaksinasi booster.

Selain itu, aspek berikutnya yang perlu diperhatikan adalah tren kasus dan angka positivity rate.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com