Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Karantina PPLN Hanya 1 Hari jika Sudah Vaksin Lengkap

Kompas.com - 08/03/2022, 17:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran itu diterbitkan pada Selasa (8/3/2022). Dalam SE itu disebutkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ketentuan karantina dibedakan berdasarkan status vaksinasi.

Adapun yang dimaksud PPLN adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama dilakukan karantina selama 7x24 jam.

Sedangkan PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, dilakukan pemantauan kesehatan selama 1x24 jam.

Baca juga: Pemerintah Berencana Terapkan Bebas Karantina PPLN 1 April 2022

Entry point PPLN

PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagai berikut:

Bandar Udara:

  1. Soekarno Hatta, Banten;
  2. Juanda, Jawa Timur;
  3. Ngurah Rai, Bali;
  4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
  5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
  6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan
  7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Pelabuhan Laut:

  1. Tanjung Benoa, Bali;
  2. Batam, Kepulauan Riau;
  3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
  4. Bintan, Kepulauan Riau; dan
  5. Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara:

  1. Aruk, Kalimantan Barat;
  2. Entikong, Kalimantan Barat; dan
  3. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: 5 Pelonggaran Pemerintah dalam Masa Transisi Menuju Aktivitas Normal

Syarat PPLN masuk Indonesia

Berikut ini syarat lengkap PPLN saat akan masuk ke Indonesia:

1. Taat protokol kesehatan

PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Sertifikat vaksin

Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Bagi WNI:

  1. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan kesehatan setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Bagi WNA:

  1. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan kesehatan setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
  2. Adapun yang bisa divaksinasi di tempat adalah berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM Jawa-Bali

3. Hasil tes RT-PCR negatif

Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

4. Tes ulang saat kedatangan

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. karantina selama 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama
  2. pemantauan kesehatan selama 1x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga
  3. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

5. Saat hasil PCR ulang positif

Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau
  2. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19; dan
  3. biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

Informasi selengkapnya tentang SE nomor 12 tahun 2022 bisa diakses di laman ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com