KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran itu diterbitkan pada Selasa (8/3/2022). Dalam SE itu disebutkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ketentuan karantina dibedakan berdasarkan status vaksinasi.
Adapun yang dimaksud PPLN adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama dilakukan karantina selama 7x24 jam.
Sedangkan PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, dilakukan pemantauan kesehatan selama 1x24 jam.
Entry point PPLN
PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagai berikut:
Syarat PPLN masuk Indonesia
Berikut ini syarat lengkap PPLN saat akan masuk ke Indonesia:
1. Taat protokol kesehatan
PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
2. Sertifikat vaksin
Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Bagi WNI:
Bagi WNA:
WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
3. Hasil tes RT-PCR negatif
Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
4. Tes ulang saat kedatangan
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
5. Saat hasil PCR ulang positif
Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
Informasi selengkapnya tentang SE nomor 12 tahun 2022 bisa diakses di laman ini.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/08/173000465/aturan-baru-karantina-ppln-hanya-1-hari-jika-sudah-vaksin-lengkap