Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berencana Terapkan Bebas Karantina PPLN 1 April 2022

Kompas.com - 07/03/2022, 18:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah berencana menerapkan aturan bebas karantina bagi seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) per awal April 2022 mendatang.

Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

Kendati demikian, Luhut mengatakan bahwa rencana tersebut dapat terealisasi apabila uji coba bebas karantina PPLN yang dimulai sejak 7 Maret 2022 ini berhasil.

“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” ujarnya.

“Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah hingga hari ini tentunya diberlakukan atas dasar dan masukan dari para pakar yang ahli di bidangnya,” imbuh Luhut.

Selain itu, Luhut juga mengatakan bahwa kebijakan yang diambil tetap berdasarkan pada prinsip kehati-hatian serta bertahap, bertingkat, dan berlanjut.

Baca juga: Mulai Hari Ini Wisatawan Asing yang Masuk Bali Bebas Karantina

Uji coba bebas karantina PPLN di Bali

Luhut mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui penerapan uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali terhitung sejak Senin (7/3/2022).

“Hari ini, presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret, saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” tegasnya.

Dalam penerapan uji coba bebas karantina bagi PPLN di Bali ini, pemerintah memberlakukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • PPLN harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  • PPLN harus sudah menerima vaksinasi lengkap atau booster.
  • PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar.
  • Setelah hasil test PCR negatif diterima, PPLN bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
  • PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
  • PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
  • Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba bebas karantina juga harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
  • PPLN memiliki Visa On Arrival (VOA) yang diberikan bagi PPLN dari 23 negara.
  • PPLN wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Daftar 23 Negara yang Boleh ke Bali Pakai VOA dan Bebas Karantina

Pemerintah terus genjot vaksinasi di Bali

Menjadi provinsi percontohan untuk uji coba bebas karantina PPLN, pemerintah mengaku terus menggenjot vaksinasi booster yang dilaksanakan di Bali, Indonesia.

“Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu kedepan,” kata Luhut.

Hingga saat ini, pemerintah terus menggenjot cakupan vaksinasi dosis kedua dan booster di wilayah Jawa dan Bali, terutama bagi para lansia.

“Saat ini, capaian dosis vaksinasi lansia sudah berada di angka 62 persen untuk seluruh Jawa-Bali,” imbuhnya.

Kendati demikian, pemerintah mengaku akan terus mengejar cakupan vaksinasi tersebut di angka yang lebih tinggi.

Akselerasi cakupan vaksinasi ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) di masing-masing Kota/Kabupaten.

Oleh karena itu, pemerintah kembali mengimbau agar Pemda ikut berpartisipasi dalam mendorong pelaksanaan vaksinasi baik dosis kedua maupun booster.

Vaksinasi dosis kedua maupun booster ini terutama bagi daerah yang cakupan vaksinasinya masih di bawah 10 persen.

“Saya juga mohon dan minta kesediaan masyarakat untuk kembali mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi ini,” pungkas Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com