Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pelonggaran Pemerintah dalam Masa Transisi Menuju Aktivitas Normal

Kompas.com - 08/03/2022, 15:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

4. Wisawatan Asing masuk Bali bebas karantina

Pelonggaran lainnya yang dilakukan pemerintah adalah membebaskan karantina wisatawan asing atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali mulai 7 Maret 2022.

"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," ujar Luhut dalam konferensi pers.

PPLN yang datang diwajibkan menunjukkan syarat sebagai berikut:

  • Tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI
  • Wajib sudah divaksinasi lengkap atau sudah menerima booster
  • PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar.
  • Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
  • PPLN melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing.
  • PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
  • Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen

5. Visa on Arrival

Dikutip dari Kompas.com, Senin (7/3/2022), Luhut menyebutkan, pemerintah juga menerapkan visa on arrival atau visa kunjungan untuk 23 negara.

Visa On Arrival bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan pemerintah dapat diajukan oleh subjek Orang Asing dengan melampirkan paspor yang masih berlaku.

Sedikitnya 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19.

Dokumen-dokumen tersebut adalah hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bukti pembayaran akomodasi/hotel.

Mereka yang punya VoA bisa tinggal di Indonesia dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Ade Miranti Karunia, Luthfia Ayu Azanella, Elza Astari Retaduari | Editor: Sabrina Asril, Elza Astari Retaduari, Akhdi Martin Pratama, Rendika Ferri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com