Pelonggaran lainnya yang dilakukan pemerintah adalah membebaskan karantina wisatawan asing atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali mulai 7 Maret 2022.
"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," ujar Luhut dalam konferensi pers.
PPLN yang datang diwajibkan menunjukkan syarat sebagai berikut:
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen
Dikutip dari Kompas.com, Senin (7/3/2022), Luhut menyebutkan, pemerintah juga menerapkan visa on arrival atau visa kunjungan untuk 23 negara.
Visa On Arrival bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan pemerintah dapat diajukan oleh subjek Orang Asing dengan melampirkan paspor yang masih berlaku.
Sedikitnya 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19.
Dokumen-dokumen tersebut adalah hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bukti pembayaran akomodasi/hotel.
Mereka yang punya VoA bisa tinggal di Indonesia dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Ade Miranti Karunia, Luthfia Ayu Azanella, Elza Astari Retaduari | Editor: Sabrina Asril, Elza Astari Retaduari, Akhdi Martin Pratama, Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.