Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Ijazah Rusak dan Robek, Bisakah Diganti?

Kompas.com - 22/02/2022, 17:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Twit unggahan foto memperlihatkan ijazah yang robek disebut karena dicakar hewan peliharaan, viral pada Senin, (21/2/2022).

Dalam foto yang dibagikan oleh akun Twitter ini, terlihat ijazah sebuah sekolah tercabik-cabik di bagian bawah.

Pengirim menanyakan apakah ijazah yang telah rusak bisa diperbaiki. Unggahan tersebut mendapat perhatian warganet.

Beragam saran diberikan seperti lapor ke Tata Usaha (TU) sekolah, lapor ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), hingga mengumpulkan sobekan-sobekannya dan menambalnya.

Apakah ijazah yang tercabik-cabik bisa diperbaiki?

Baca juga: Viral, Foto Ganjar Pranowo The Next President RI di Menara Eiffel

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto menjelaskan, ijazah yang rusak atau hilang bisa diurus hingga dinas pendidikan.

Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atau STTB ini bisa dilakukan jika ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.

"Dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat, dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai," kata Anang pada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Dia mengatakan terkait prosedurnya diatur dalam Permendikbud Nomor 29 tahun 2014.

"Prosedurnya sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 tahun 2014," ujar Anang.

Adapun bunyi Pasal 6 ayat (1) tentang penerbitan ijazah rusak yaitu sebagai berikut:

"Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai."

Baca juga: Viral, Foto Ijazah Diduga Dirusak Kucing, Ini Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang

Cara mengurus ijazah yang rusak atau hilang

Jika ijazah rusak atau hilang, ijazah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Untuk mengurusnya Anda harus mendatangi beberapa tempat.

Dilansir laman Indonesia.go.id, berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang:

1. Lapor ke polsek

Langkah pertama adalah pergi ke polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com