KOMPAS.com - Twit unggahan foto memperlihatkan ijazah yang robek disebut karena dicakar hewan peliharaan, viral pada Senin, (21/2/2022).
Dalam foto yang dibagikan oleh akun Twitter ini, terlihat ijazah sebuah sekolah tercabik-cabik di bagian bawah.
Pengirim menanyakan apakah ijazah yang telah rusak bisa diperbaiki. Unggahan tersebut mendapat perhatian warganet.
Beragam saran diberikan seperti lapor ke Tata Usaha (TU) sekolah, lapor ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), hingga mengumpulkan sobekan-sobekannya dan menambalnya.
Apakah ijazah yang tercabik-cabik bisa diperbaiki?
Baca juga: Viral, Foto Ganjar Pranowo The Next President RI di Menara Eiffel
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto menjelaskan, ijazah yang rusak atau hilang bisa diurus hingga dinas pendidikan.
Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atau STTB ini bisa dilakukan jika ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
"Dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat, dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai," kata Anang pada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Dia mengatakan terkait prosedurnya diatur dalam Permendikbud Nomor 29 tahun 2014.
"Prosedurnya sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 tahun 2014," ujar Anang.
Adapun bunyi Pasal 6 ayat (1) tentang penerbitan ijazah rusak yaitu sebagai berikut:
"Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas materai."
Baca juga: Viral, Foto Ijazah Diduga Dirusak Kucing, Ini Cara Mengurus Ijazah yang Rusak atau Hilang
Jika ijazah rusak atau hilang, ijazah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Untuk mengurusnya Anda harus mendatangi beberapa tempat.
Dilansir laman Indonesia.go.id, berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang:
Langkah pertama adalah pergi ke polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat.