Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Isi Token PLN Rp 50.000 yang Didapat 3600, Begini Penjelasannya

Kompas.com - 13/02/2022, 12:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah unggahan warganet yang memprotes kejadian beli token listrik PLN Rp 50.000 tapi yang didapat menurutnya tidak sesuai harganya, viral di media sosial TikTok dan Instagram.

Di dalam TikTok, postingan tersebut diunggah oleh akun @putratasbih.

“Pihak PLN tolong perhatikan. Isi token 50 ribu yg masuk cm 3600,” tulis akun tersebut dalam video yang ia unggah.

Pihaknya sembari memberikan narasi suara dalam video sebagai berikut:

“Isi yang 50.000 kita lihat berapa isinya? Cuman 3.600 isinya yang 50.000,” ujarnya.

Dalam video terlihat si pengunggah tengah mengisikan token yang kemudian keluar angka “36.00 kwh” yang kemudian dibaca pengunggah sebagai isi token "Rp 3.600".

Si pengunggah mengaku bingung dengan hal tersebut.

“Udah boros, mahal, lima puluh ribu cuma dapet tiga ribu enam ratus ini gimana itungannya PLN coba dikondisikan,” ujarnya selanjutnya

@omensangpenguasa #pln#korupsi #boros#pihak ? suara asli - putra tasbih

Unggahan tersebut kini disukai lebih dari 15,1 ribu pengguna dan mendapat lebih dari 16,1 ribu komentar. Beragam komentar muncul terkait unggahan itu.

“Itu satuannya KWH ya bukan ribu. Dikira pulsa kali ya,” ujar akun dengan nama Insinyur Muda.

“Dengan adenya kasus ini yg tidak tahu jadi mengerti, makasih bro ttp semangat,” tulis akun @arwanna922.

“Iya benar, pas gua beli token yg 100000, kok yg masuk cumin 6470,” tulis akun Taufik Rahman.

Postingan tersebut juga viral di Instagram setelah diunggah kembali oleh akun @jakarta.keras.

Lantas sebenarnya, apabila pelanggan membeli token listrik Rp 50.000 maka berapa jumlah yang seharusnya didapat?

Baca juga: Gagal Input Token Listrik? Ini Penyebab dan Solusinya dari PLN

Penjelasan dari PLN

Guna menjernihkan permasalahan tersebut dan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat yang mungkin belum mengerti, Kompas.com menghubungi Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, untuk menjelaskan hal ini.

Saat dihubungi, Agung menjelaskan bahwa membeli token listrik tidak sama dengan membeli pulsa untuk telepon seluler.

“Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kWh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh (kilowatt hour). Sehingga pembelian token oleh pelanggan akan dikonversikan ke dalam kWh sesuai Tarif Tenaga Listrik yang berlaku. Hal ini berbeda dengan pembelian pulsa telepon selular,” ujar Agung kepada Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).

Ia menjelaskan, dalam pembelian token listrik, selain ada biaya listriknya juga terdapat biaya lain yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yakni antara 3 sampai dengan 10 persen.

Serta terdapat biaya lain yakni biaya materai Rp 10.000 (jika transaksi lebih dari Rp 5.000.000) serta adanya administrasi bank.

Adapun ketika membeli pulsa listrik dengan nominal tertentu, maka nominal yang tertera dalam alat kWh meter besarannya tidak sama dengan nominal rupiah yang dibeli karena yang tertera adalah nilai kWh yang dihitung berdasarkan harga token, PPJ dan tarif dasar listrik.

Baca juga: Viral, Video Petugas PLN Dipukul Warga yang Tunggak Bayar Listrik

Simulasi penghitungan token listrik sendiri adalah sebagai berikut:

Contoh kasus, semisal pelanggan hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp 50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka  penghitungan tokennya adalah sebagai berikut:

  • Harga token: Rp 50.000
  • PPJ 3 persen: Rp 1.500
  • Tarif dasar listrik: Rp 1.444,7/kwh.

Sehingga besaran token yang didapat yakni: (Rp 50.000-Rp 1.500)/Rp 1.444,7 = 33,57 kWh.

Jadi ketika masyarakat membeli token listrik dalam nominal rupiah tertentu, tak usah panik jika angka yang tertera di kWh meter akan berbeda.

Baca juga: Ini Konsekuensi jika Pelanggan Terlambat Membayar Listrik PLN 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com