KOMPAS.com - Seorang petugas PLN diduga dipukul warga saat sedang mencabut meteran pelanggan yang terlambat membayar listrik dua bulan.
Video kejadian petugas PLN yang dipukul warga dan cekcok tersebut viral di media sosial.
Diketahui peristiwa itu terjadi Rabu tanggal 2 Februari 2022, di wilayah kerja PLN tepatnya di unit PLN Yogyakarta unit Sedayu.
Pihak PLN memastikan bahwa petugas tersebut telah bekerja sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur (SOP), yaitu apabila pelanggan terlambat membayar listrik maka aliran listrik akan dicabut.
Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Viral Petugas PLN Dipukul Saat Cabut Meteran
Terkait kejadian tersebut, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir mengatakan bahwa saat pelanggan belum membayar tagihan hingga berlarut-larut maka ia bisa dikenai denda keterlambatan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, sebagai berikut:
Dari kasus pelanggan di Sedayu, Bantul itu, dia diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 3.000 ditambah jumlah tagihan listrik selama pemakaian 1 (satu) bulan.
Baca juga: Viral, Video Petugas PLN Dipukul Warga yang Tunggak Bayar Listrik
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.