Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbangan Internasional di Bali Dibuka di Tengah Lonjakan Kasus, Ini Kata Epidemiolog

Kompas.com - 05/02/2022, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pintu penerbangan internasional di Bali kembali dibuka bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non pekerja migran Indonesia (PMI) mulai Jumat (4/2/2022) lalu,

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pun menyambut pembukaan pelayanan penerbangan internasional ke Bali ini.

Menurutnya, hal ini dapat membangkitkan kembali perekonomian Bali yang selama dua tahun mengalami kontraksi sangat signifikan.

Kendati demikian, pembukaan pintu penerbangan internasional ini dilakukan saat terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan data per Sabtu (5/2/2022), kasus Covid-19 di Indonesia melonjak hingga menyentuh 32.211 kasus.

Berikut tanggapan epidemiolog:

Baca juga: Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Pesan Sandiaga Uno

Tanggapan Epidemiolog

Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menyebut, jika pembukaan penerbangan internasional di Bali bisa saja dilakukan.

“Karena memang dari sisi International Health Regulations (2005) dan juga dari sisi sains, menutup diri melakukan travel ban itu tidak efektif. Yang ada adalah memperkuat screening-nya maupun masa karantinanya,” kata Dicky, dalam keterangannya kepada Kompas.com, (5/2/2022).

Dicky menjelaskan, untuk mengurangi risiko penyebaran, yakni:

Pertama, pemerintah harus memperhatikan durasi masa proteksi dari vaksinasi orang yang bersangkutan.

Bukan hanya dilihat dari vaksinasi primer (dosis pertama dan kedua), tetapi juga harus dipastikan jika lebih dari tujuh bulan dari suntikan dosis kedua, maka orang tersebut wajib untuk vaksinasi booster.

Kedua, bagi yang sudah memenuhi kriteria masa proteksi vaksinasi, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia.

Ketiga, Dicky juga menambahkan, PPLN perlu dipastikan tidak ada kasus kontak dengan pasien Covid-19 dalam waktu 2x24 jam atau 3x24 jam.

“Kasus kontak ini menjadi penting. Kalau hanya dengan tes PCR dan vaksin tadi tidak kuat karena ada waktu jeda. Tapi kalau tiga itu terpenuhi, itu kecil sekali (risiko penularan) ditambah diwajibkan memakai masker,” ujar Dicky.

Sementara itu, saat kedatangan di Bali, menurut Dicky, PPLN harus dites PCR dengan hasil negatif.

Seluruh penumpang dalam pesawat juga jangan sampai langsung keluar untuk mengantisipasi, jika ada yang terinfeksi Covid-19.

“Sebetulnya dengan lima hari (masa karantina) kalau screening-nya seperti yang saya jelaskan tadi tidak masalah. Tapi pastikan dulu kekuatan di screening dan mekanisme kedatangan dan mekanisme testing sebelum keluar dari masa karantina itu,” ujar Dicky.

Sebagai penutup, Dicky meminta, untuk selalu memastikan bahwa orang yang akan berkunjung memiliki status imunitas yang bagus dan kuat.

Baca juga: Ini Alur Kedatangan Penumpang Penerbangan Internasional di Bali

Alasan dibukanya kembali penerbangan internasional di Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, segala keputusan pemerintah telah dipertimbangkan secara matang.

Kebijakan membuka kembali pintu penerbangan internasional di Bali didasarkan pada jumlah kasus akibat PPLN yang telah jauh lebih sedikit, dibanding transmisi lokal yang saat ini lebih banyak menginfeksi.

“Segala langkah yang disiapkan tentunya penuh dengan perhitungan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya. Kita juga akan terus memonitor jumlah pergerakan kasus konfirmasi secara harian, tapi harapan saya masyarakat Bali benar-benar bisa terbantu dengan kebijakan ini, asalkan kita semua bisa disiplin,” ujar Luhut dalam keterangan pers tertulis yang dikutip dari Kompas.com (4/2/2022).

Sementara itu, pembukaan pintu penerbangan internasional di Bali ini tetap akan dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ada 10 Daerah Masuk Zona Oranye!

Syarat turis asing yang ingin berkunjung ke Bali

Seluruh turis asing atau PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, para PPLN juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022.

Saat ini, Bali menyediakan dua opsi tambahan karantina PPLN yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf, yakni karantina bubble.

Karantina bubble akan dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar di wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran.

Seluruh jenis karantina juga sudah menyiapkan hotel isolasi dan SOP untuk kasus positif dan kontak erat sebagai antisipasi.

Selain protokol kesehatan yang sudah disiapkan secara matang oleh Satgas Penanganan Covid-19 dengan kementerian terkait, ada juga penurunan biaya minimum asuransi dan kemudahan aplikasi visa agar lebih atraktif bagi wisatawan yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com