Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/01/2022, 15:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Topik "WA GB" menjadi salah satu dari daftar trending topik Twitter hari ini, Jumat (7/1/2022).

"Kesel sama pengguna WA GB, gak bisa ngehargain privasi orang," tulis salah satu akun Twitter.

"Emg wa gb sm wa biasa apa yg bikin beda deh srius nanya," tulis akun lainnya.

Hingga Jumat (7/1/2022) siang, sebanyak 3.154 twit sudah disebut oleh pengguna Twitter.

Lalu, apa itu WA GB? apa bedanya dengan WhatsApp resmi?

Mengutip pemberitaan Kompas.com, (4/2/2021), Pemerhati Keamanan Siber Yerry niko Borang menjelaskan bahwa WhatsApp GB (WA GB) adalah aplikasi di luar aplikasi resmi yang menawarkan fitur-fitur tambahan dan dapat digunakan.

Artinya, WA GB merupakan aplikasi WhatsApp yang telah dimodifikasi dari WhatsApp Plus.

Sementara WhatsApp Plus sendiri aplikasi yang sudah diblokir oleh pihak WhatsApp yang resmi.

Baca juga: 5 Fitur Baru WhatsApp yang Diperkirakan Hadir pada 2022

Perbedaan WA GB dan WhatsApp resmi

Berikut perbedaan WA GB dan WhatsApp resmi:

  1. Legalitas
    Seperti diketahui, WA GB merupakan aplikasi tidak resmi yang merupakan hasil modifikasi dari WhatsApp Plus. Sedangkan WA resmi merupakan aplikasi legal dan terjamin keamanannya dan dibuat oleh Meta Platform.
  2. Sistem operasi penggunanya
    Dilansir dari Kompas.com,(18/5/2021), WA GB atau aplikasi tidak resmi ini hanya bisa digunakan di platform Android. Sedangkan WA resmi bisa digunakan di platform Android, iPhone, maupun Mac atau Windows PC.
  3. Cara mendapatkan aplikasi
    Untuk mendapatkan aplikasi WA GB, pengguna tidak bisa memperolehnya melalui PlayStore.
    Artinya, pengguna bisa mengunduh aplikasi WA GB dari pihak ketiga, di mana hal ini berisiko dibanding mengunduh suatu aplikasi melalui PlayStore. Sementara, WA resmi bisa Anda peroleh melalui PlayStore, dan AppStore.
  4. Fitur unik
    Seperti yang disampaikan beberapa pengguna Twitter, WA GB menawarkan lebih banyak fitur yang tidak tersedia di aplikasi WA resmi milih Meta Platform.
    Beberapa fitur yang dimaksud yakni:
    1. 
    Mengubah tema dan ikon
    2. 
    Menghilangkan status "sedang mengetik"
    3. 
    Menghilangkan centang dua
    4. 
    Mampu membaca pesan yang sudah terhapus
    5. 
    Mampu mengganti gaya teks pesan
    6. 
    Memungkinkan penggunanya tetap melihat status/Story WA yang sudah dihapus oleh si pembuat
    7. 
    Mampu mengunduh status yang muncul di WA tanpa harus melakukan screenshot. Sedangkan WA resmi tidak memiliki fitur-fitur yang disebutkan di atas.
  5. Keamanan
    Meskipun terlihat menarik, terinstalnya WA GB pada ponsel tentu memiliki risiko bagi penggunanya seperti lebih rentan membawa malware dan spyware.

Malware adalah perangkat lunak apa pun yang sengaja dirancang untuk menyebabkan kerusakan pada komputer, peladen, klien, atau jaringan komputer.

Sedangkan spyware atau perangkat pengintai adalah salah satu bentuk program berbahaya yang memasang dirinya sendiri ke dalam sebuah sistem untuk mencuri data pengguna atau merusak sistem pengguna tersebut.

Tentu kehadiran malware dan spyware berbahaya bagi keamanan data ponsel kita, dan juga akses ke mobile banking.

Sementara untuk WA resmi, terdapat keamanan enskripsi end-to-end, di mana pesan yang muncul pada perangkat yang berbeda akan dibatasi.

Artinya, ketika terenkripsi secara end-to-end, pesan, foto, video, pesan suara, dokumen, dan panggilan Anda terlindungi dari kemungkinan jatuh ke tangan yang salah.

WA resmi juga memiliki fitur otentifikasi ganda yang memungkinkan muncul permintaan sandi sewaktu-waktu.

Baca juga: Cara Cegah WhatsApp Kita Dimata-matai Seseorang

Alternatif lain

Menilik keamanan data dan adanya fitur tambahan, Yerry menyarankan kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi resmi seperti WhatsApp business yang merupakan bawaan dari WhatsApp resmi.

Selain itu, masyarakat juga dapat bergabung dengan program Beta WhatsApp.

Diketahui, untuk menggunakan program Beta WhatsApp, calon pengguna harus mendaftar langsung melalui PlayStore.

Kemudian, pengguna akan diberi kesempatan menjajal dan meraaskan ditur-fitur eksperimental WhatsApp terkini.

(Sumber: Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi, Retia Kartika Dewi | Editor: Yudha Pratomo, Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com