Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipangkas, Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 7-10 Hari

Kompas.com - 03/01/2022, 18:27 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Minggu (2/1/2022), bahwa Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Di dalamnya mengatur durasi karantina yakni 10-14 hari dan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Aturan tersebut dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca juga: Jokowi Batal Hapus Premium, Warganet: Tapi di SPBU Sudah Nggak Ada...

Ketentuan pelaku perjalanan yang wajib dikarantina 14 hari atau 14x24 jam adalah pelaku perjalanan yang datang dari negara dengan ketentuan ini:

  • Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
  • Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
  • Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Sementara itu yang wajib dikarantina 10 hari atau 10x24 jam adalah kedatangan dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.

Pelaku perjalanan luar negeri ada yang dikarantina di tempat karantina terpusat dan ada juga yang tidak.

Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi:

  1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
  2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
  3. Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
  4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

 Baca juga: Terpisah 33 Tahun, Seorang Anak Berhasil Temukan Ibunya Setelah Unggah Peta di TikTok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com