Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Minggu (2/1/2022), bahwa Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Di dalamnya mengatur durasi karantina yakni 10-14 hari dan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Aturan tersebut dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca juga: Jokowi Batal Hapus Premium, Warganet: Tapi di SPBU Sudah Nggak Ada...
Ketentuan pelaku perjalanan yang wajib dikarantina 14 hari atau 14x24 jam adalah pelaku perjalanan yang datang dari negara dengan ketentuan ini:
Sementara itu yang wajib dikarantina 10 hari atau 10x24 jam adalah kedatangan dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.
Pelaku perjalanan luar negeri ada yang dikarantina di tempat karantina terpusat dan ada juga yang tidak.
Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi:
Baca juga: Terpisah 33 Tahun, Seorang Anak Berhasil Temukan Ibunya Setelah Unggah Peta di TikTok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.