Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR Bersubsidi

Kompas.com - 03/01/2022, 17:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang, apalagi bagi Anda yang memiliki rencana untuk berkeluarga.

Salah satu cara untuk memiliki rumah pribadi yakni bisa menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Pemerintah sendiri telah menyediakan KPR bersubsidi dengan dana murah dan berjangka panjang.

Apa itu KPR bersubsidi? Bagaimana cara pengajuannya?

Baca juga: KPR Bersubsidi 2021, Berminat? Penuhi Syarat-syarat Ini!

Apa itu KPR Bersubsidi?

KPR Bersubsidi adalah kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah yang mendapat bantuan dan atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Adapun bunga kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi juga flat karena mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR.

Selain itu, skema pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

Harga rumah KPR bersubsidi rata-rata berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 300 juta.

Syarat mengajukan KPR bersubsidi

Dilansir dari Kompas.com, (30/1/2021), ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda tertarik ingin mengajukan KPR bersubsidi.

Berikut rinciannya:

  1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
  3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Penghasilan maksimum Rp 8 juta per bulan untuk rumah tapak dan susun.
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Menilik Tren Milenial Pilih KPR Syariah

Dokumen pengajuan KPR bersubsidi

Selain itu, jika syarat mengajukan KPR bersubsidi sudah dipenuhi, maka Anda wajib menyiapkan segala dokumen untuk mengajukan KPR bersubsidi.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

  1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.
  3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
  5. Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional).
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  7. Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
  8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
  9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor

Jenis suku bunga KPR bersubsidi

Seperti dijelaskan sebelumnya, KPR bersubsidi memiliki bunga flat atau tetap, tidak mengalami perubahan dari awal kredit hingga pelunasan.

Artinya, meskipun saldo pinjaman Anda telah berkurang, maka jumlah cicilan yang perlu dibayar akan tetap sama.

Contohnya, suatu bank menyetujui pembelian kredit sebesar Rp 48 juta dengan suku bunga flat 12 persen selama 12 bulan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com