KOMPAS.com - Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang, apalagi bagi Anda yang memiliki rencana untuk berkeluarga.
Salah satu cara untuk memiliki rumah pribadi yakni bisa menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Pemerintah sendiri telah menyediakan KPR bersubsidi dengan dana murah dan berjangka panjang.
Apa itu KPR bersubsidi? Bagaimana cara pengajuannya?
Baca juga: KPR Bersubsidi 2021, Berminat? Penuhi Syarat-syarat Ini!
KPR Bersubsidi adalah kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah yang mendapat bantuan dan atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
Adapun bunga kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi juga flat karena mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR.
Selain itu, skema pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah (MBR).
Harga rumah KPR bersubsidi rata-rata berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 300 juta.
Dilansir dari Kompas.com, (30/1/2021), ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda tertarik ingin mengajukan KPR bersubsidi.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Menilik Tren Milenial Pilih KPR Syariah
Selain itu, jika syarat mengajukan KPR bersubsidi sudah dipenuhi, maka Anda wajib menyiapkan segala dokumen untuk mengajukan KPR bersubsidi.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
Baca juga: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor
Seperti dijelaskan sebelumnya, KPR bersubsidi memiliki bunga flat atau tetap, tidak mengalami perubahan dari awal kredit hingga pelunasan.
Artinya, meskipun saldo pinjaman Anda telah berkurang, maka jumlah cicilan yang perlu dibayar akan tetap sama.
Contohnya, suatu bank menyetujui pembelian kredit sebesar Rp 48 juta dengan suku bunga flat 12 persen selama 12 bulan.