Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah Level 1-4

Kompas.com - 03/01/2022, 13:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Menurut kalender pendidikan, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dimulai pada Senin (3/1/2022).

Lantaran kondisi pandemi Covid-19, penyelenggaraan PTM mengacu pada aturan wilayah yang disesuaikan dengan Level PPKM.

Berikut rinciannya:

Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka di Daerah Level 1-4

PPKM Level 1-2

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau PPKM level 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Adapun cakupan vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

  • PTM bisa dilakukan setiap hari.
  • Kapasitas PTM 100 persen.
  • Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari.

Kemudian, untuk satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK mencapai 50-80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

  • PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian.
  • Kapasitas PTM 50 persen.
  • Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.

Sedangkan, satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK di bawah 50 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:

  • PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian.
  • Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.

Baca juga: Rekomendasi IDAI soal Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka 2022

PPKM Level 3

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

  • Setiap hari secara bergantian.
  • Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
  • Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Untuk satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

PPKM Level 4

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: Daftar Daerah yang Bisa Gelar Sekolah Tatap Muka Sesuai Level PPKM

Sarana penunjang prokes di sekolah PTM

Selain itu, penyelenggaraan PTM ini juga harus didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan.

Setidaknya pada sekolah yang menggelar PTM ada fasilitas sebagai berikut:

  1. Masker cadangan paling sedikit 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
  2. Toilet layak yang dibersihkan setiap hari.
  3. Sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  4. Ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar.
  5. Memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner).
  6. Disinfektan.
  7. Memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com