KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terkait pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri pada Sabtu (1/1/2022).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022.
Berikut poin-poin aturan tersebut:
Baca juga: Terbaru! Aturan Karantina Pulang dari Luar Negeri Jadi 10-14 Hari
Pintu masuk (entry point)
Dalam beleid tersebut, pintu masuk (entry point) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri ke wilayah Indonesia melalui:
Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
Pelabuhan Laut:
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
Pos Lintas Batas Negara:
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
Baca juga: Satgas Covid-19: Semua Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina
Kewajiban RT-PCR dan karantina
Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529.
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada poin (1).
Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Aturan Dispensasi Karantina
Tempat Karantina
Tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.
- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negerti.
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sementara, lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negerti yakni:
- DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
- Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
- Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
- Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
- Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
- Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
- Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.
- Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB atau tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Adapun pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang sudah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.