Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR Bersubsidi

KOMPAS.com - Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang, apalagi bagi Anda yang memiliki rencana untuk berkeluarga.

Salah satu cara untuk memiliki rumah pribadi yakni bisa menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Pemerintah sendiri telah menyediakan KPR bersubsidi dengan dana murah dan berjangka panjang.

Apa itu KPR bersubsidi? Bagaimana cara pengajuannya?

Apa itu KPR Bersubsidi?

KPR Bersubsidi adalah kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah yang mendapat bantuan dan atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Adapun bunga kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi juga flat karena mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR.

Selain itu, skema pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

Harga rumah KPR bersubsidi rata-rata berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 300 juta.

Syarat mengajukan KPR bersubsidi

Dilansir dari Kompas.com, (30/1/2021), ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda tertarik ingin mengajukan KPR bersubsidi.

Berikut rinciannya:

Dokumen pengajuan KPR bersubsidi

Selain itu, jika syarat mengajukan KPR bersubsidi sudah dipenuhi, maka Anda wajib menyiapkan segala dokumen untuk mengajukan KPR bersubsidi.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

Jenis suku bunga KPR bersubsidi

Seperti dijelaskan sebelumnya, KPR bersubsidi memiliki bunga flat atau tetap, tidak mengalami perubahan dari awal kredit hingga pelunasan.

Artinya, meskipun saldo pinjaman Anda telah berkurang, maka jumlah cicilan yang perlu dibayar akan tetap sama.

Contohnya, suatu bank menyetujui pembelian kredit sebesar Rp 48 juta dengan suku bunga flat 12 persen selama 12 bulan.

Pinjaman pokok:

  • Rp 48.000.000

Bunga tetap atau flat:

  • Rp 48.000.000 x 12 persen = Rp 5.760.000 : 12 bulan = Rp 480.000 / bulan.

Cicilan:

  • Rp 48.000.000 : 12 bulan = Rp 4.000.000 / bulan

Besar cicilan + bunga yang harus dibayarkan perbulan:

  • Rp 4.000.000 + Rp 480.000 = Rp 4.480.000 / bulan.

Kesimpulannya, besar cicilan yang harus Anda bayar setiap bulan hingga pelunasan dan masa tenor habis adalah Rp 4,48 juta.

Angka tersebut tidak akan berubah karena menggunakan jenis suku bunga tetap.

Cara mengajukan KPR bersubsidi

Salah satu bank yang melayani program KPR bersubsidi, yakni BTN.

Menurut laman resmi BTN, suku bunga BTN KPR untuk program rumah bersubsidi, yakni sebesar 5 persen flat sepanjang jangka waktu kredit atau 20 tahun.

Selain itu, biaya provisi KPR subsidi BTN adalah 0,5 persen, dan biaya administrasi yang dikenakan yakni Rp 250.000 untuk setiap pengajuan KPR subsidi.

Syarat dan ketentuan mengajukan KPR subsidi BTN bisa dilihat di laman ini.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, (29/9/2021), cara untuk mengajukan KPR bersubsidi dari BTN adalah sebagai berikut:

  • Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya.
  • Siapkan dokumen yang lengkap.
  • Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa.
  • Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
  • Melakukan Akad Kredit.
  • Dan mulai proses pencairan permohonan.

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar, Jawahir Gustav Rizal | Editor: Muhammad Choirul Anwar, Inggried Dwi Wedhaswary)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/03/173000765/ini-syarat-dan-cara-mengajukan-kpr-bersubsidi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke