KOMPAS.com - Pemerintah memangkas durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Kini durasi karantina menjadi 7-10 hari, dari sebelumnya 10-14 hari.
Kebijakan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022).
"Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Luhut dikutip Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Terbaru! Aturan Karantina Pulang dari Luar Negeri Jadi 10-14 Hari
Pada aturan sebelumnya, masa karantina 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Sementara WNA dari 13 negara itu dilarang masuk ke Indonesia.
Rincian negaranya yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, dan Denmark.
Sementara masa karantina 10 hari diberlakukan bagi WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 13 negara tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan kembali menyesuaikan daftar negara yang WNA-nya dilarang masuk di Indonesia.
Dia memastikan daftar 13 negara yang sebelumnya ditetapkan akan diubah dan bertambah jumlah negaranya guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dari luar negeri.
"Pemerintah juga akan menambah daftar negara yang jumlah kasusnya tinggi," kata Airlangga.
Dengan demikian, kata Airlangga, WNI dengan riwayat perjalanan dari daftar negara yang WNA-nya dilarang masuk ke Indonesia, akan dikenakan karantina 10 hari.
Sementara bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar daftar negara yang dilarang tersebut, dikenakan masa karantina 7 hari.
"Jadi negara yang relatif tinggi (kasus Covid-19), itu yang akan tambah dari 13 negara, kita kenakan 10 hari masa karantina, sedangkan yang lain diluar negara itu akan 7 hari," pungkasnya.
Baca juga: Poin-poin Aturan Baru Karantina dari Luar Negeri
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Minggu (2/1/2022), bahwa Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Di dalamnya mengatur durasi karantina yakni 10-14 hari dan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Aturan tersebut dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca juga: Jokowi Batal Hapus Premium, Warganet: Tapi di SPBU Sudah Nggak Ada...
Ketentuan pelaku perjalanan yang wajib dikarantina 14 hari atau 14x24 jam adalah pelaku perjalanan yang datang dari negara dengan ketentuan ini:
Sementara itu yang wajib dikarantina 10 hari atau 10x24 jam adalah kedatangan dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.
Pelaku perjalanan luar negeri ada yang dikarantina di tempat karantina terpusat dan ada juga yang tidak.
Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi:
Baca juga: Terpisah 33 Tahun, Seorang Anak Berhasil Temukan Ibunya Setelah Unggah Peta di TikTok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.