Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Diet

Kompas.com - 03/01/2022, 06:15 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Artikel cara menurunkan berat badan tanpa diet menjadi berita paling banyak dibaca di Tren.

Berita lainnya soal foto viral uang Rp 10.000 yang dicoret-coret "Open BO". Bank Indonesia memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Kemudian soal aturan sekolah tatap muka di daerah level 1-4 yang akan mulai berlaku hari ini, Senin (3/1/2022).

Ada juga aturan karantina pulang dari luar negeri terbaru yang kini menjadi 10-14 hari. Terakhir, soal klitih dan isu yang sengaja dibesarkan.

Berikut berita populer Tren hingga Senin (3/1/2022).

1. Cara menurunkan berat badan tanpa diet

Berat badan bisa menumpuk berlebihan jika kita tak menjaga pola makan dan pola hidup.

Ketika berat badan sudah menumpuk, yang kemudian dilakukan sebagian besar orang adalah berdiet mati-matian.

Diet di sini bisa berupa mengatur menu dengan teratur, mengurangi porsi makanan secara ekstrim, hingga berpantang mengonsumsi sajian-sajian tertentu.

2. Foto viral uang Rp 10.000 dicoret-coret

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan angkat bicara perihal adanya unggahan foto uang Rp 10.000 dicoret-coret tulisan "Open BO" yang viral di media sosial baru-baru ini.

Menurutnya, bagi pihak yang sering mencoret-coret uang rupiah ada ancaman sanksi pidananya. Hal itu diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.

3. Aturan sekolah tatap muka di daerah level 1-4

Aturan lengkap sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang dimulai besok, Senin (3/1/2022).

Mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Dilansir beberapa laman dinas pendidikan di Pulau Jawa, hari pertama semester dua tahun ajaran 2021/2022 adalah besok Senin, 3 Januari 2021.

4. Aturan karantina pulang dari luar negeri

Resmi, aturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kini menjadi 10-14 hari. Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

5. Klitih dan kecurigaan isu yang sengaja dibesarkan...

Belakangan, media sosial kembali diramaikan dengan munculnya klitih atau begal yang meresahkan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ini berawal dari cerita seorang warganet yang mengaku menjadi korban klitih hingga melukai tangannya.

Tak butuh waktu lama, isu klitih tersebut kembali menyeruat ke publik, tagar terkait pun mulai bermunculan, termasuk #YogyaTidakAman dan #SriSultanYogyaDaruratKlitih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com