Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Terjadi jika Presidential Threshold 20 Persen Dihapus?

Kompas.com - 15/12/2021, 20:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen digugat oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (14/12/2021) gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kuasa hukum Gatot, Refly Harun dan Salman Darwis.

Refly mengungkapkan, penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.

"Karena telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum," kata Refly dalam surat permohonan.

Baca juga: Layangkan Gugatan ke MK, Gatot Nurmantyo Minta Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

Pasal yang digugat

Pasal yang digugat oleh Gatot adalah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai presidential threshold.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Kebebasan menentukan pemimpin

Pengajar komunikasi politik Universitas Paramadina sekaligus pendiri Survei KedaiKOPI Hendri Satrio mengatakan, gugatan Gatot Nurmantyo kepada MK agar presidential threshold dihapuskan sah-sah saja dilakukan.

Secara pribadi, Hendri mengatakan bahwa ia sepakat jika ambang batas pencalonan presiden yang selama ini diterapkan sebaiknya dihapus.

Baca juga: Muhaimin: Cita-cita PKB Presidential Threshold 5 Persen, Maksimal 10 Persen

"Saya sih begini prinsipnya, indahnya demokrasi itu jangan dibatasi," kata Hendri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Menurut Hendri, agar demokrasi atau kebebasan menentukan pemimpin dalam pemerintahan tidak dibatasi, baik presidential threshold maupun parliamentary threshold harus dihapuskan.

"Mari kita bicara tentang presidential (threshold) dulu. Kalau dibatasi, maka yang bisa maju itu bukan ditentukan oleh rakyat, tapi ditentukan oleh sang pemegang tiket (partai politik) dan threshold ini pun pada akhirnya membuat ongkos politiknya mahal," kata Hendri.

"Akhirnya hanya calon-calon yang punya isi tas aja yang dipersepsikan bisa maju. Makanya sebaiknya dihapus aja," ujar dia.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Minta Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Demokrat: Rakyat Berhak Dapat Banyak Pilihan Capres

 

Jika presidential threshold dihapuskan

Menurut Hendri, keuntungan dari penghapusan presidential threshold adalah masyarakat akhirnya memiliki lebih banyak opsi calon presiden dan wakil presiden yang bisa dipilih.

"Kalaupun presidential threshold dinolkan, saya yakin paling banyak juga cuma lima (pasangan) kok. Enggak akan lebih banyak dari itu," kata dia.

Ia mengatakan, ada dua alasan yang membuatnya yakin bahwa pasang capres dan cawapres yang akan maju saat Pemilu tidak akan lebih dari lima jika ambang batas dihapuskan.

Pertama, dari segi biaya, menurut dia butuh ongkos tak sedikit untuk maju sebagai capres.

"Mencalonkan diri jadi presiden itu mahal. Jadi pasti enggak semua partai politik siap dengan dananya. Bukan hanya partai politik, si pasangan belum tentu siap juga dengan dananya," ujar Hendri.

Alasan kedua yakni berkaca dari sejarah bahwa pasangan capres dan cawapres yang pernah maju dalam Pemilu selama ini tak pernah lebih dari lima pasangan.

"Alasan kedua masalah sejarah. Memang paling banyak di Indonesia kan baru lima, dan saya yakin sejarah itu akan berulang," imbuhnya.

Baca juga: Waketum Golkar: Presidential Threshold 20 Persen Harus Dipertahankan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com