KOMPAS.com - Sebuah unggahan foto bagian belakang KTP tertempel stiker "Saya Donor Mata", viral di media sosial Twitter pada Sabtu (11/12/2021).
Sebagaimana diunggah oleh akun Twitter ini, mengutip cuitan dari akun ini. "Satu hal berani apa yang lo lakuin di tahun 2021?"
Pengunggah mengunggah foto KTP dengan stiker "Saya Donor Mata", dengan nama lembaga donor, berikut nomor teleponnya.
Hingga Rabu (15/12/2021), twit itu sudah diretwit sebanyak 3.136 kali dan disukai sebanyak 30.200 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai donor mata? Apa saja syarat yang harus dipenuhi?
Baca juga: Bahaya Tidur dengan Mata Setengah Terbuka dan Cara Mengatasinya
Dokter spesialis mata bidang retina di Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung dr Grimaldi Ihsan mengatakan, arti dari stiker "Saya Donor Mata" adalah pemilik kartu identitas tersebut sudah terdaftar sebagai donor mata.
Namun, pemberian stiker tersebut bergantung kepada institusi yang menyediakan layanan donor mata.
"Itu tergantung institusi, biasanya kalau pendonor meninggal, pihak keluarga akan menghubungi RS dan dari pihak RS akan mengambil kornea pendonor tanpa biaya," ujar Grimaldi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Grimaldi mengatakan, mendonorkan kornea mata adalah tindakan yang sangat mulia, ketika tubuh sudah tidak bernyawa, dapat tetap menjadi mukjizat bagi orang lain yang sangat membutuhkan.
Menurut dia, menjadi donor mata tidak bertentangan dengan semua ajaran agama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.