Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela soal Karantina, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 15/12/2021, 18:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulan Jameela dan Ahmad Dhani jadi perbincangan karena diduga melanggar aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Terkait aturan karantina, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Alexander Ginting mengatakan bahwa prosedur karantina harus dijalankan tanpa terkecuali.

"Semua prosedur (prosedur) harus ditempuh. Termasuk periksa PCR hari pertama dan hari ke-9 serta dilaporkan," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Kontroversi Mulan Jameela-Ahmad Dhani, Benarkah Anggota DPR Boleh Karantina di Rumah?

Ketentuan karantina mandiri

Alex mengatakan ketentuan mengenai karantina mandiri juga sudah dijelaskan dalam surat edaran Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2021. 

Surat edaran tersebut mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kita harus baca SE nomor 25. Di situ jelas tertulis: karantina, berbayar, subsidi penerintah, karantina mandiri," ujar Alex.

Ketentuan karantina 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan internasional dari: Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Karantina 10 hari

Aturan karantina selama 10 hari berlaku bagi pelaku perjalanan yang berasal dari selain negara-negara tersebut.

Sehingga, Mulan dan Dhani dikenai kewajiban karantina 10 hari karena melakukan perjalanan dari Turki.

Baca juga: Kritik Mulan Jameela dan Ahmad Dhani yang Diduga Tidak Karantina, Epidemiolog: Tak Ada Solidaritasnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com