Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Ahmad Dhani dan Mulan Jameela soal Karantina, Ini Ketentuannya

Terkait aturan karantina, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Alexander Ginting mengatakan bahwa prosedur karantina harus dijalankan tanpa terkecuali.

"Semua prosedur (prosedur) harus ditempuh. Termasuk periksa PCR hari pertama dan hari ke-9 serta dilaporkan," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Ketentuan karantina mandiri

Alex mengatakan ketentuan mengenai karantina mandiri juga sudah dijelaskan dalam surat edaran Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2021. 

Surat edaran tersebut mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kita harus baca SE nomor 25. Di situ jelas tertulis: karantina, berbayar, subsidi penerintah, karantina mandiri," ujar Alex.

Ketentuan karantina 14 hari berlaku untuk pelaku perjalanan internasional dari: Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Karantina 10 hari

Aturan karantina selama 10 hari berlaku bagi pelaku perjalanan yang berasal dari selain negara-negara tersebut.

Sehingga, Mulan dan Dhani dikenai kewajiban karantina 10 hari karena melakukan perjalanan dari Turki.


Karantina yang harus dilakukan usai dari luar negeri

Berikut ketentuan karantina yang wajib mereka terapkan:

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam. Jika menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

3. Dalam hal pelaku perjalanan internasional melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib meunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia

4. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

5. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 4) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Adapun tempat akomodasi tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan terkait sertifikasi protokol kesehatan Covid-19

6. Dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:

  • Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam
  • Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

7. Jika tes menunjukkan hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan.


Dispensasi karantina

Masa karantina 10 x 24 jam dapat diberi dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas, berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus dengan ketentuan:

  • Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasiosnal
  • Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan
  • Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya
  • Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petuhas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di area wilayahnya
  • Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya

Pemberian dispensasi durasi karantina di atas diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 nasional dna dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antarlembaga/kementerian terkait.

Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondoso kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.


Dugaan langgar karantina kesehatan

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Rabu (15/12/2021), anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela, suaminya Ahmad Dhani, dan keluarganya dikabarkan tidak menjalani karantina sepulangnya dari Turki.

Kabar tersebut bermula ketika ada laporan warganet yang milihat keluarga tersebut sedang berada di pusat perbelanjaan di kawasan Pondok indah. Keluarga Ahmad Dhani pulang dari Turki pada 2 Desember 2021, tetapi wargent tersebut melihat mereka di tempat publik pada 9 Desember 2021.

"Kalau mereka (Al Ghazali, El Rumi dan Dul Jaelani) landing di Jakarta 3 Desember 2021 (dari Turki), apakah 9 Desember 2021 sudah selesai karantina," tulis unggahan warganet.

Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah kabar tersebut. Ali mengatakan, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun sepulang dari Turki.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/15/180000665/ramai-ahmad-dhani-dan-mulan-jameela-soal-karantina-ini-ketentuannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke