Masa karantina 10 x 24 jam dapat diberi dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas, berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus dengan ketentuan:
Pemberian dispensasi durasi karantina di atas diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 nasional dna dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antarlembaga/kementerian terkait.
Baca juga: Kontroversi Karantina Mulan Jameela, BNPB: Belum Ada Aturan Sanksi jika Pejabat Melanggar
Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondoso kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.