Klarifikasi tak hanya dilakukan oleh Atalia, namun juga Ridwan Kamil.
Melalui akun Instagram @ridwan_kamil, ia mengungkapkan penjelasan yang kurang lebih sama.
RK menekankan, pelaporan kepada pihak kepolisian sudah dilakukan sejak lama, itu lah mengapa saat ini pelaku sudah ada di proses pengadilan.
"Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati," tulis RK.
Baca juga: Ridwan Kamil Bantah Tutupi Kasus Guru Perkosa Santri, Berharap Pelaku Dihukum Mati
Sekolah yang bersangkutan pun langsung ditutup, meskipun ia menyadari kewenangan membuka, mengawasi, dan menutup sekolah keagamaan menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
Mantan Wali Kota Bandung ini menjelaskan mengapa penanganan perkara ini tidak dipublikasikan sejak awal.
"Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei, karena pertimbangan dampak psikis anak," ujarnya.
Terakhir, RK mengajak seluruh pihak untuk berperan sesuai kewenangannya, mencari solusi agar permasalahan serupa tidak kembali terulang di masa yang akan datang.
"Termasuk sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," kata RK.
Baca juga: Janji Ridwan Kamil untuk Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.