Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap Atalia dan Ridwan Kamil soal Tudingan Tutupi Kasus Herry Wirawan

Kompas.com - 13/12/2021, 18:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya membantah menutupi kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap belasan santrinya. 

Pihaknya mengatakan, sejak kasus pemerkosaan itu mencuat dia langsung bergerak cepat untuk menangani para korban.

Atalia membantah menutupi kasus kejahatan ini kepada publik maupun media dengan alasan tersendiri.

"Saya tidak menutupi kasus ini dari media maupun publik. Tidak mengekspos bukan berarti menutupi. Perlindungan bagi korban, termasuk dari pemberitaan, penting agar korban lain dari kasus lain berani melapor," kata Atalia dalam klarifikasinya yang diunggah melalui Instagram. 

Baca juga: Atalia Bantah Tutupi Kasus Herry Wirawan, Ini Alasannya Tak Mengekspos

Tudingan menutupi kasus pemerkosaan Herry Wirawan

Sebelumnya warganet menuding Atalia menutupi kasus pemerkosaan ini dari publik.

"Dia sdh tau ada belasan murid2/santriwati2 diperkosa gurunya/ustadnya tp dia diam.. dia itu perempuan bukan sih?! Dan dia jg punya anak perempuan kan kalo gak salah..
Woww Ibu..dimana hati nuranimu Bu..?!" tulis salah satu akun media sosial. 

"B'arti dia sebagai perempuan ga punya perasaan dong, udh tau kasusnya semenjijikan begitu tp diam,, ada saat diam itu emas bu, tp saat emas itu dirampas, apakah anda akan tetap diam,, apakah ibu terlalu kebanyakan emas sehingga tidak tau mana yg dirampas," tulis akun yang lain. 

Komentar lainnya dapat ditemukan di tautan berikut ini.

Menjawab banyaknya pertanyaan dari masyarakat, Atalia pun memberikan klarifikasinya melalui akun Instagram @ataliapr, Minggu (12/12/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by atalia praratya (@ataliapr)

Penjelasan Atalia

Menurut Atalia, ketika kasus itu pertama kali terungkap ia langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan korban mendapatkan hak dan perlindungan terbaik.

Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jabar, UPTD PPA Jabar, P2TP2A kota kabupaten, kejaksaan tinggi, LPSK, dan lain-lain. 

"Semua telah bekerja dengan profesional sejak ditemukannya kasus ini. Penjangkauan, pemeriksaan, pendampingan, trauma healing bagi korban dan proses hukum bagi pelaku sudah dilakukan, bahkan saat ini persidangan telah digelar untuk yang keenam kalinya," jelas Atalia yang juga istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Baca juga: Atalia: Kasus Terkuak, Foto Pelaku Terpampang, Santriwati Korban Perkosaan Guru Down Lagi

Ia menjelaskan, kasus pemerkosaan seperti yang dilakukan Herry, apalagi korbannya masih berusia di bawah umur, menurut Atalia penting untuk memperhatikan berbagai aspek psikologis.

Tak hanya psikologis korban, tapi juga orangtua dan keluarganya.

"Kondisi mereka yang pada awalnya sudah mulai menerima keadaan, kini kembali cemas dan trauma. Bahkan ada yang ingin keluar dari sekolah dan pindah dari kampung halamannya," ujar Atalia yang juga menjadi Bunda Forum Anak Daerah Jawa Barat ini.

Atalia memastikan, saat ini ia dan piihak-pihak terkait masih terus mengupayakan hak, perlindungan, dan pemulihan korban.

Tak lupa juga dengan keberlangsungan hidupnya, mulai dari masa depan, pendidikan, serta pengakuan hukum atas bayi yang dillahirkannya.

Atalia menyebut ada sejumlah korban yang pada akhirnya dikeluarkan dari sekolah, setelah diketahui memiliki anak.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperhatikan pemulihan trauma korban dengan memberinya rasa aman, dan fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku.

"Fokus pada hukuman berat bagi pelaku, sehingga hal biadab seperti ini tidak terjadi lagi," jelas Atalia.

Baca juga: Atalia: Total 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, 8 Anak Melahirkan

 

Penjelasan Ridwan Kamil

Klarifikasi tak hanya dilakukan oleh Atalia, namun juga Ridwan Kamil.

Melalui akun Instagram @ridwan_kamil, ia mengungkapkan penjelasan yang kurang lebih sama.

RK menekankan, pelaporan kepada pihak kepolisian sudah dilakukan sejak lama, itu lah mengapa saat ini pelaku sudah ada di proses pengadilan.

"Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati," tulis RK.

Baca juga: Ridwan Kamil Bantah Tutupi Kasus Guru Perkosa Santri, Berharap Pelaku Dihukum Mati

Sekolah yang bersangkutan pun langsung ditutup, meskipun ia menyadari kewenangan membuka, mengawasi, dan menutup sekolah keagamaan menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

Mantan Wali Kota Bandung ini menjelaskan mengapa penanganan perkara ini tidak dipublikasikan sejak awal.

"Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei, karena pertimbangan dampak psikis anak," ujarnya.

Terakhir, RK mengajak seluruh pihak untuk berperan sesuai kewenangannya, mencari solusi agar permasalahan serupa tidak kembali terulang di masa yang akan datang.

"Termasuk sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," kata RK.

Baca juga: Janji Ridwan Kamil untuk Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com