Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/12/2021, 16:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com -  Sebelum berangkat umrah ke tanah suci, jemaah umrah harus menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting untuk keberangkatan seperti paspor.

Ibadah umrah sendiri tetap diselenggarakan meski ditemukan varian baru Omicron di Arab Saudi.

Melansir dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, menyebutkan bahwa tidak akan ada penangguhan untuk pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia. 

Syarat keberangkatan tentu saja disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Covid-19 nomor 23/2021 tentang karantina dan protokol-protokol kesehatan lainnnya.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Penerbangan Langsung dari Indonesia Mulai 1 Desember 2021, Sudah Bisa Umrah?

Aturan umum paspor umrah

Melansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Kotabumi, paspor yang digunakan untuk ibadah haji atau umrah adalah paspor biasa yang berlaku secara internasional.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang RI Nomer 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Perubahan ini berupa penggunaan paspor biasa untuk keperluan ibadah haji dan umrah yang menggantikan paspor khusus haji yang berlaku sebelumnya.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan pula bahwa nama dalam paspor minimal dua suku kata dan maksimal empat suku kata.

Jika nama asli tak sampai dua atau tiga kata, maka bisa ditambahkan dengan nama ayah atau kakek.

Mengutip dari Kantor Imigrasi Kelas II Batu Licin, pada hari keberangkatan nantinya, masa berlaku paspor minimal masih tersisa 6 bulan lamanya.

Pengajuan pembuatan paspor untuk umrah bisa dilakukan mandiri perseorangan, atau diuruskan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Baca juga: Ini Cara Merevisi Data Diri di Paspor

Syarat pembuatan paspor umrah

Sedangkan untuk mengurus paspor umrah ini, calon jemaah bisa menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP (asli dan fotokopi).
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Akta atau surat kelahiran.
  • Buku nikah atau akta perkawinan.
  • Ijazah.
  • Surat pernyataan pembuatan paspor.
  • Surat rekomendasi dari travel umrah.
  • Surat rekomendasi dari Departemen Agama.

Untuk syarat pembuatan paspor haji, ada dokumen tambahan satu lagi yang harus ada, yaitu Bukti Pembayaran Ibadah Haji (BPIH/SPPH).

Untuk mengurus pembuatan paspor untuk umrah ini, calon jemaah bisa datang langsung ke kantor Imigrasi.

Di Kantor Imigrasi, pemohon atau calon jemaah bisa menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kemudian melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik foto yang dilakukan oleh petugas imigrasi.

Baca juga: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Viral, Video Semburan Lumpur Disertai Gas di Sebuah Kamar Kota Demak, Apa Penyebabnya?

Tren
Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris Indonesia

Kusni Kasdut, Penjahat Legendaris Indonesia

Tren
Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Tren
Kronologi WNI Meninggal di Kota Toyama Jepang Usai Jatuh Setinggi 12 Meter, Ini Kata Kemenlu

Kronologi WNI Meninggal di Kota Toyama Jepang Usai Jatuh Setinggi 12 Meter, Ini Kata Kemenlu

Tren
Ramai soal Muncul Lingkaran Biru di Citra Radar Pengamatan Cuaca Wilayah Sidoarjo, Apa Itu?

Ramai soal Muncul Lingkaran Biru di Citra Radar Pengamatan Cuaca Wilayah Sidoarjo, Apa Itu?

Tren
Daftar Harga Tiket Konser NCT 127 Neo City-The Unity Jakarta 2024

Daftar Harga Tiket Konser NCT 127 Neo City-The Unity Jakarta 2024

Tren
Daftar Lengkap 27 Negara Uni Eropa

Daftar Lengkap 27 Negara Uni Eropa

Tren
OJK Ungkap Daftar 173 Pinjol Ilegal per 1 Desember 2023, Cek Sekarang

OJK Ungkap Daftar 173 Pinjol Ilegal per 1 Desember 2023, Cek Sekarang

Tren
Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK

Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK

Tren
Kimia Farma Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Simak Cara Pendaftarannya

Kimia Farma Buka Lowongan Kerja bagi D3-S1, Simak Cara Pendaftarannya

Tren
3 Cara Membuat Centang di Microsoft Word dengan Mudah dan Cepat

3 Cara Membuat Centang di Microsoft Word dengan Mudah dan Cepat

Tren
Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah

Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah

Tren
Ini Tarif Promo dan Jadwal Kereta Cepat Whoosh Desember 2023, Ada 48 Perjalanan

Ini Tarif Promo dan Jadwal Kereta Cepat Whoosh Desember 2023, Ada 48 Perjalanan

Tren
Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Tren
Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com