Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Aturan dan Prosedur Pembuatan Paspor untuk Umrah

Kompas.com - 13/12/2021, 16:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com -  Sebelum berangkat umrah ke tanah suci, jemaah umrah harus menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting untuk keberangkatan seperti paspor.

Ibadah umrah sendiri tetap diselenggarakan meski ditemukan varian baru Omicron di Arab Saudi.

Melansir dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021), Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, menyebutkan bahwa tidak akan ada penangguhan untuk pemberangkatan jamaah umrah asal Indonesia. 

Syarat keberangkatan tentu saja disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Covid-19 nomor 23/2021 tentang karantina dan protokol-protokol kesehatan lainnnya.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan Penerbangan Langsung dari Indonesia Mulai 1 Desember 2021, Sudah Bisa Umrah?

Aturan umum paspor umrah

Melansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Kotabumi, paspor yang digunakan untuk ibadah haji atau umrah adalah paspor biasa yang berlaku secara internasional.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang RI Nomer 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Perubahan ini berupa penggunaan paspor biasa untuk keperluan ibadah haji dan umrah yang menggantikan paspor khusus haji yang berlaku sebelumnya.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan pula bahwa nama dalam paspor minimal dua suku kata dan maksimal empat suku kata.

Jika nama asli tak sampai dua atau tiga kata, maka bisa ditambahkan dengan nama ayah atau kakek.

Mengutip dari Kantor Imigrasi Kelas II Batu Licin, pada hari keberangkatan nantinya, masa berlaku paspor minimal masih tersisa 6 bulan lamanya.

Pengajuan pembuatan paspor untuk umrah bisa dilakukan mandiri perseorangan, atau diuruskan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Baca juga: Ini Cara Merevisi Data Diri di Paspor

Syarat pembuatan paspor umrah

Sedangkan untuk mengurus paspor umrah ini, calon jemaah bisa menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP (asli dan fotokopi).
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi.
  • Akta atau surat kelahiran.
  • Buku nikah atau akta perkawinan.
  • Ijazah.
  • Surat pernyataan pembuatan paspor.
  • Surat rekomendasi dari travel umrah.
  • Surat rekomendasi dari Departemen Agama.

Untuk syarat pembuatan paspor haji, ada dokumen tambahan satu lagi yang harus ada, yaitu Bukti Pembayaran Ibadah Haji (BPIH/SPPH).

Untuk mengurus pembuatan paspor untuk umrah ini, calon jemaah bisa datang langsung ke kantor Imigrasi.

Di Kantor Imigrasi, pemohon atau calon jemaah bisa menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kemudian melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik foto yang dilakukan oleh petugas imigrasi.

Baca juga: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com