Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Dapat Voucer Belanja Online Rp 100.000 Kemenparekraf

Kompas.com - 10/12/2021, 11:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan subsidi kepada masyarakat berupa voucer atau diskon sebesar Rp 100.000.

Subsidi ini merupakan program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI) untuk membantu para pelaku usaha produk lokal bangkit dari pandemi Covid-19.

Voucer tersebut hanya bisa digunakan untuk belanja online produk-produk lokal, seperti kuliner, fesyen, dan kriya di marketplace yang disediakan.

Diskon ini berlaku hingga 12 Desember 2021.

Baca juga: Belanja Online Dongkrak Penggunaan Voucher Digital Saat Pandemi

Syarat dapat voucer belanja online Kemenparekraf

Mengutip pemberitaan Kompas.com, untuk mendapatkan diskon tersebut, Anda harus belanja dengan pembelian minimal Rp 200.000 di satu lapak,

Artinya, apabila membeli produk dari pelapak lain dengan jumlah yang sama, maka Anda juga akan mendapat voucer tersebut.

Selain syarat minimal pemberian, voucer tersebut diberikan bagi pembeli yang memenuhi syarat berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang memiliki kartu identitas resmi;
  2. Pembeli tunduk dan patuh terhadap hukum negara dan aturan yang ada di SBBI;
  3. Pembeli tidak memiliki catatan hukum apa pun yang mengakibatkan dirugikannya pihak lain;
  4. Pembeli senantiasa melakukan transaksi dengan jujur dan bijaksana;
  5. Memiliki akun di platform digital yang bekerja sama dengan penyelenggara SBBI; dan
  6. Melakukan pembelian produk merchant di laman khusus PSBBI minimal Rp 200.000 di mana nilai tersebut tidak termasuk biaya pengiriman produk dan biaya lainnya yang dikenakan platform digital

Baca juga: Hari HAM Sedunia 10 Desember: Sejarah, Tema, dan Link Twibbon

Pembelian voucer belanja online Kemenparekraf

Pembelian produk-produk lokal dengan voucer dari Kemenparekraf ini dapat dibeli di beberapa maraketplace berikut:

  1. Bukalapak
  2. Blibli
  3. Bhinneka
  4. Beemarket
  5. The F thing
  6. Evermos
  7. Goorita
  8. Malang Gleerrr
  9. Grab
  10. Jakcloth
  11. Lakon Indonesia
  12. Amudra
  13. Lakkon

Baca juga: Kuota Gratis Kemendikbud Desember Cair Besok, Ini Cara Cek dan Besarannya

Cara dapat voucer belanja online Kemenparekraf

Untuk mengklaim voucer, pembeli harus memilih produk yang ditawarkan oleh para pelapak yang terdaftar dengan minimal pembelanjaan Rp 200.000.

Masukkan kode voucer yang tertera pada masing-masing lapak sebelum melakukan pembayaran.

Dengan membeli produk-produk ini, Anda berarti telah membantu para pelaku usaha yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Sumber: Kompas.com (Luthfia Ayu Azanella/Muhammad Idirs)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com