KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan subsidi kepada masyarakat berupa voucer atau diskon sebesar Rp 100.000.
Subsidi ini merupakan program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI) untuk membantu para pelaku usaha produk lokal bangkit dari pandemi Covid-19.
Voucer tersebut hanya bisa digunakan untuk belanja online produk-produk lokal, seperti kuliner, fesyen, dan kriya di marketplace yang disediakan.
Diskon ini berlaku hingga 12 Desember 2021.
Syarat dapat voucer belanja online Kemenparekraf
Mengutip pemberitaan Kompas.com, untuk mendapatkan diskon tersebut, Anda harus belanja dengan pembelian minimal Rp 200.000 di satu lapak,
Artinya, apabila membeli produk dari pelapak lain dengan jumlah yang sama, maka Anda juga akan mendapat voucer tersebut.
Selain syarat minimal pemberian, voucer tersebut diberikan bagi pembeli yang memenuhi syarat berikut:
Pembelian voucer belanja online Kemenparekraf
Pembelian produk-produk lokal dengan voucer dari Kemenparekraf ini dapat dibeli di beberapa maraketplace berikut:
Cara dapat voucer belanja online Kemenparekraf
Untuk mengklaim voucer, pembeli harus memilih produk yang ditawarkan oleh para pelapak yang terdaftar dengan minimal pembelanjaan Rp 200.000.
Masukkan kode voucer yang tertera pada masing-masing lapak sebelum melakukan pembayaran.
Dengan membeli produk-produk ini, Anda berarti telah membantu para pelaku usaha yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Sumber: Kompas.com (Luthfia Ayu Azanella/Muhammad Idirs)
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/10/110000565/syarat-dan-cara-dapat-voucer-belanja-online-rp-100.000-kemenparekraf