Padahal, lanjut dia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mendahulukan perjalanan KA.
"Betul, menerobos. Palang sudah turun dan tertutup. Ke depan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti pemkab/pemko untuk pemasangan rambu/papan peringatan yang diharapkan mampu meminimalisir kejadian di perlintasan," tandas Mahendro.
Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi juga membenarkan kejadian angkot tertabrak kereta api di Medan.
"Iya betul, kemarin (Sabtu, 4 Desember) sore kejadiannya jam 15.15 WIB, sebuah angkot menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Skip, Medan Barat," ujar Hadi, Minggu (5/12/2021).
"Korban MD (meninggal dunia) berjumlah 4 orang, luka-luka 6 orang," imbuhnya.
Hadi menjelaskan, berdasarkan pengakuan sopir angkot, mobil mengalami mati mesin di tengah-tengah perlintasan kereta api.
"Sopir sudah kita minta keterangan, beberapa saksi juga sudah kita minta keterangan," tandasnya.
Baca juga: Viral, Video Detik-detik Seorang Perempuan Tewas Tertabrak Kereta Api Sesaat Setelah Selfie di Rel