Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Antisipasi Lonjakan Covid-19 Selama Nataru, Apa Saja?

Kompas.com - 22/11/2021, 08:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan langkah-langkah antisipasi lonjakan Covid-19 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Akan ada sejumlah pengetatan dan larangan selama Nataru.

Detail mengenai aturan ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang rencananya diterbitkan jelang Natal, tepatnya 22 Desember 2021.

Kendati demikian, sudah ada sejumlah aturan yang rencananya bakal diterapkan secara nasional.

Baca juga: Mulai 24 Desember Semua Daerah Level 3, Bagaimana Aturannya?

Antisipasi lonjakan Covid-19 selama Nataru

1. Larangan dan peniadaan cuti

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, akan melarang cuti akhir tahun.

Pemerintah akan melarang cuti atau libur bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta selama libur akhir tahun.

"Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak," tutur Wiku saat konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/11/2021).

Pemerintah juga telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Natal 2021 yang sebelumnya jatuh pada 24 Desember.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Puluhan Ribu ASN apabila Terbukti Terima Bansos

2. PPKM level 3 skala nasional

PPKM Level 1-3 Jawa-Bali 16-29 November 2021 dalam grafis peta. KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI PPKM Level 1-3 Jawa-Bali 16-29 November 2021 dalam grafis peta.

Wiku mengatakan, akan ada penyetaraan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia dan intensifikasi pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik.

"Pengetatan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman seiring kecenderungan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya, penyeragaman PPKM level 2 ini juga sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata Muhadjir, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata dia.

Baca juga: Tidak Perlu PCR, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

3. Membatasi pergerakan masyarakat

Polisi memberikan sosialisasi tentang penerapan sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polisi memberikan sosialisasi tentang penerapan sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Pemerintah juga akan kembali membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.

Pemerintah akan mengatur penyesuaian syarat bepergian dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan terbaru.

Menurut Wiku, saat ini Indonesia sedang menusahakan agar angka penularan atau effective reproduction number (Rt) bisa turun hingga di angka Rt 1, bahkan Rt 0,7.

"Dibutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat setidaknya 20 sampai 40 persen dari intensitas normal, agar angka effective reproduction number atau Rt berada di bawah satu. Dan untuk menguranginya lebih besar lagi sampai 0,7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen," jelas dia.

Semakin kecil angka Rt ini, maka kemungkinan tertular dari satu kasus positif maksimal hanya satu orang atau bahkan tidak ada sama sekali.

Baca juga: Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya

4. Pengendalian di tingkat komunitas

Selama Nataru, pemerintah juga akan mengawasi penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas, beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.

Strategi ini bertujuan mengawasi semua aturan agar tetap dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.

"Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri, untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru."

Baca juga: 26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Mana yang Tertinggi?

5. Larangan perayaan dan arak-arakan

Warga mengunjungi salah satu pusat belanja di Jakarta Barat, Sabtu (30/10/2021). Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan pada masa pelonggaran PPKM level 3 tren mobilitas warga di pusat belanja naik 22,14 persen, di taman 5,43 persen dan di tempat retail serta rekreasi 2,86 persen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Warga mengunjungi salah satu pusat belanja di Jakarta Barat, Sabtu (30/10/2021). Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan pada masa pelonggaran PPKM level 3 tren mobilitas warga di pusat belanja naik 22,14 persen, di taman 5,43 persen dan di tempat retail serta rekreasi 2,86 persen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Demi mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat selama Nataru, pemerintah juga akan melarang acara perayaan Nataru.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro, melalui siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).

"Sejumlah kegiatan diusulkan dilarang pelaksanaannya, yaitu yang pertama acara pergantian tahun baik outdoor maupun indoor, termasuk pesta kembang api atau petasan," uangkap Reisa.

Selain itu, kegiatan lain yang memicu kerumunan selama Nataru juga akan dilarang.

"Pawai atau arak-arakan Tahun Baru, event atau perayaan di mal, kegiatan seni budaya dan olahraga," kata dia.

Baca juga: Rencana Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum, Kapan Diluncurkan?

6. Pengawasan tempat umum

Pengawasan oleh pemerintah selama Nataru juga dilakukan di tempat-tempat umum.

Secara khusus, akan ada pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja pada saat perayaan Natal 2021.

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, sekolah, dan destinasi wisata," imbuh dia.

Baca juga: Link Jadwal Pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com