Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Jadwal Pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2021

Kompas.com - 21/11/2021, 17:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis jadwal pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) Kesamaptaan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Hal itu tertuang dalam surat pengumuman bernomor SEK.2.KP.02.01-78 tentang jadwal pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS 2021 Kemenkumham 2021 yang diunggah pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id//.

Adapun tes kesamaptaan diperuntukkan bagi peserta dengan kulifikasi pendidikan SLTA sederajat.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham dan 35 Instansi Lainnya

 

Link jadwal pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2021

Berikut link jadwal setiap provinsi:

  1. Aceh
  2. Bali
  3. Bangka Belitung
  4. Banten
  5. Bengkulu
  6. D.I. Yogyakarta
  7. DKI Jakarta
  8. Gorontalo
  9. Jambi
  10. Jawa Barat
  11. Jawa Tengah
  12. Jawa Timur
  13. Kalimantan Barat
  14. Kalimantan Selatan
  15. Kalimantan Tengah
  16. Kalimantan Timur
  17. Kepulauan Riau
  18. Lampung
  19. Maluku
  20. Maluku Utara
  21. Nusa Tenggara Barat
  22. Nusa Tenggara Timur
  23. Papua
  24. Papua Barat
  25. Riau
  26. Sulawesi Barat
  27. Sulawesi Selatan
  28. Sulawesi Tengah
  29. Sulawesi Tenggara
  30. Sulawesi Utara
  31. Sumatera Barat
  32. Sumatera Selatan
  33. Sumatera Utara.

Baca juga: ASN Penerima Bansos Terancam Sanksi Disiplin jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Ketentuan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2021

Tangkapan layar pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021Kemenkumham Tangkapan layar pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021

Berikut adalah ketentuan yang harus dipatuhi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat yang akan mengikuti SKB Kesamaptaan:

1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli/Kartu Keluarga asli atau
Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;

2. Peserta wajib membawa hasil Swab Test PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif/Non Reaktif yang masih berlaku sesuai ketentuan (Swab Test PCR maksimal 3 x 24 Jam, Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 Jam sebelum tanggal pelaksanaan tes);

3. Peserta wajib menggunakan masker medis (3 ply) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

Baca juga: Lolos SKD CPNS, Apa yang Perlu Dipersiapkan?

4. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan peserta lainnya;

5. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Jika hasil pemeriksaan ulang ketiga tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti Seleksi maka peserta dapat mengikuti Seleksi dengan ditangani petugas khusus;
  • Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti tahapan seleksi, maka peserta tersebut di anggap tidak mendapatkan nilai (nol) pada Tes Kesamaptaan.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham dan 35 Instansi Lainnya

6. Ketentuan pakaian peserta sebagai berikut:

Atasan berupa:

  • Pria : Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;
  • Wanita: Kaos putih lengan pendek (lengan panjang/manset berwarna putih dan Jilbab bergo berwana hitam polos bagi yang menggunakan jilbab);

Bawahan berupa:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com