KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis jadwal pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) Kesamaptaan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Hal itu tertuang dalam surat pengumuman bernomor SEK.2.KP.02.01-78 tentang jadwal pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS 2021 Kemenkumham 2021 yang diunggah pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id//.
Adapun tes kesamaptaan diperuntukkan bagi peserta dengan kulifikasi pendidikan SLTA sederajat.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham dan 35 Instansi Lainnya
Berikut link jadwal setiap provinsi:
Baca juga: ASN Penerima Bansos Terancam Sanksi Disiplin jika Terbukti Lakukan Kesalahan
Berikut adalah ketentuan yang harus dipatuhi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat yang akan mengikuti SKB Kesamaptaan:
1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli/Kartu Keluarga asli atau
Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;
2. Peserta wajib membawa hasil Swab Test PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif/Non Reaktif yang masih berlaku sesuai ketentuan (Swab Test PCR maksimal 3 x 24 Jam, Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 Jam sebelum tanggal pelaksanaan tes);
3. Peserta wajib menggunakan masker medis (3 ply) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
Baca juga: Lolos SKD CPNS, Apa yang Perlu Dipersiapkan?
4. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan peserta lainnya;
5. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Jika hasil pemeriksaan ulang ketiga tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham dan 35 Instansi Lainnya
6. Ketentuan pakaian peserta sebagai berikut:
Atasan berupa:
Bawahan berupa: